Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 5 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 5 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga atas peran tersebut desa berhak untuk mendapatkan sebagian hasil pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan desa;
b.
bahwa untuk memberikan hak sebagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa;
c.
bahwa sejalan dengan perkembangan hukum nasional khususnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diterbitkan peraturan yang baru.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
 
 
 
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 2 Agustus 2018
BUPATI PURWOREJO
TTD
AGUS BASTIAN
 
Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 3 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
TTD
SAID ROMADHON
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018 NOMOR 5 SERI B NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 5 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
 
 
I.
UMUM
 
Desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga atas peran tersebut desa berhak untuk mendapatkan sebagian hasil pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
 
Untuk memberikan hak sebagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa.
 
Sejalan dengan perkembangan hukum nasional khususnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
Demi adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pencabutan Peraturan Perundang-undangan perlu disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut, apakah peraturan pelaksanaan tersebut ikut dicabut atau dinyatakan tetap berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah diterbitkan peraturan pelaksanaan dan keputusan yang isinya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diberikan penegasan bahwa status hukum dari peraturan pelaksanaan dan keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diterbitkan peraturan yang baru.
 
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa ditetapkan guna menjamin asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yaitu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR: 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.