Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 20 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 20 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan dan menjaga kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran akibat penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan;
b.
bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
c.
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
d.
bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo, telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1989 Nomor 1);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan Perhubungan.
7.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
8.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
10.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
11.
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
12.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
13.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
14.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
15.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan.
16.
Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
17.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
19.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
20.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor dari Pemerintah Daerah.
21.
Objek Retribusi adalah pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah.
22.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi daerah dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal terutangnya retribusi.
26.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
27.
Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
28.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
29.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.
Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
31.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a.
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
b.
memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat terhadap besarnya tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
b.
Golongan Retribusi;
c.
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d.
Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e.
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f.
Wilayah Pemungutan;
g.
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
h.
Sanksi Administratif;
i.
Tata Cara Penagihan;
j.
Kedaluwarsa Penagihan;
k.
Insentif Pemungutan Retribusi;
l.
Penyidikan;
m.
Ketentuan Pidana;
n.
Ketentuan Lain-Lain.
 
 
 
 
 
BAB IV
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 5

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut Retribusi atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 9

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diukur berdasarkan pada jenis dan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) kendaraan bermotor yang diuji.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar penetapan tarif retribusi.
 
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

Prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Mobil Penumpang Umum sebesar Rp40.000,- (Empat puluh ribu Rupiah);
 
b.
Mobil Barang, Mobil Bus, dan Kendaraan Khusus dengan JBB:
 
 
1.
0 - 2.000 Kg, sebesar Rp45.000,- (Empat puluh lima ribu Rupiah);
 
 
2.
2001 - 3.999 Kg, sebesar Rp47.000,- (Empat puluh tujuh ribu Rupiah);
 
 
3.
4.000 - 5.000 Kg, sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu Rupiah);
 
 
4.
5.001 - 7.200 Kg, sebesar Rp51.000,- (Lima puluh satu ribu Rupiah);
 
 
5.
7.201 - 10.000 Kg, sebesar Rp53.000,- (Lima puluh tiga ribu Rupiah);
 
 
6.
10.001 - 12.000 Kg, sebesar Rp56.000,- (Lima puluh enam ribu Rupiah);
 
 
7.
12.001 - 15.000 Kg, sebesar Rp58.000,- (Lima puluh delapan ribu Rupiah);
 
 
8.
> 15.001 Kg, sebesar Rp65.000,- (Enam puluh lima ribu Rupiah).
 
c.
Kereta Tempelan, sebesar Rp65.000,- (Enam puluh lima ribu Rupiah);
 
d.
Kereta Gandengan, sebesar Rp65.000,- (Enam puluh lima ribu Rupiah).
(2)
Rincian komponen untuk menentukan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan kembali struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pendapatan Daerah dan harus disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa karcis, kuitansi atau tanda bukti pembayaran.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi yang terutang secara langsung kepada Petugas Pemungut Retribusi, selanjutnya disetor kepada Bendahara Penerimaan di SKPD.
(2)
Hasil dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Retribusi yang terutang dapat dibayarkan secara angsuran.
(2)
Ketentuan dan tata cara pembayaran Retribusi secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Retribusi yang terutang dapat ditunda pembayarannya.
(2)
Ketentuan dan tata cara penundaan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 19

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD dengan didahului Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD.
(4)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi, diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 25

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2001 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 5 Oktober 2011
BUPATI PURWOREJO,
Ttd.
MAHSUN ZAIN
 
Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 5 Oktober 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
Ttd.
TRI HANDOYO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2011 NOMOR 20 SERI C NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 20 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan dan penumpang kendaraan bermotor mempunyai hak memperoleh jaminan keselamatan secara teknis. Pengguna kendaraan bermotor juga diwajibkan berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran akibat penggunaan kendaraan bermotor. Dalam upaya memenuhi hak akan jaminan keselamatan bagi pengguna dan penumpang kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi pengguna kendaraan bermotor.
 
Untuk menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah memerlukan sumber-sumber pembiayaan, antara lain berupa peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor diwujudkan dalam bentuk pemungutan retribusi yang merupakan imbalan atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
Untuk memberikan dasar hukum terhadap pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan yang mengatur pemungutan retribusi dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
ayat (1)
-
Yang dimaksud dengan petugas pemungut Retribusi adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan surat tugas dari SKPD untuk melaksanakan pemungutan Retribusi di tempat pengujian kendaraan bermotor.
-
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
-
Yang dimaksud dengan petugas pemungut Retribusi adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan surat tugas dari SKPD untuk melaksanakan pemungutan Retribusi di tempat pengujian kendaraan bermotor.
-
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
-
Yang dimaksud dengan petugas pemungut Retribusi adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan surat tugas dari SKPD untuk melaksanakan pemungutan Retribusi di tempat pengujian kendaraan bermotor.
-
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi adalah satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Retribusi serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan Retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.