Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 12 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 12 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b.
bahwa sejalan dengan perkembangan hukum khususnya untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9073 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 8), dihapus.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
 
 
 
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 7 Desember 2017
BUPATI PURWOREJO,
Cap ttd.
AGUS BASTIAN
 
Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 7 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
Cap ttd.
SAID ROMADHON
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2017 NOMOR 12 SERI C NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 12 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menggali potensi retribusi daerah bidang pelayanan perizinan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
Sejalan dengan perkembangan keadaan dan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana dalam ketentuan Lampiran II angka 210 mengatur bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9073 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9073 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Bupati Purworejo harus segera menghentikan pelaksanaan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan selanjutnya Bupati Purworejo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purworejo mencabut Pasal 26 Peraturan Daerah dimaksud.
 
Berdasarkan latar belakang pemikiran dan pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo memandang perlu untuk segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR: 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.