Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 6 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa retribusi alat pemadam kebakaran merupakan jenis retribusi jasa umum yang pungutannya berasal dari masyarakat dan merupakan wujud partisipasi masyarakat secara langsung dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan retribusi yang dipungut dari masyarakat baik orang pribadi maupun badan hukum diperlukan oleh pemerintah daerah guna melaksanakan pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah di Kabupaten Purwakarta;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan retribusi alat pemadam kebakaran di Kabupaten Purwakarta perlu pengaturan mengenai pedoman penyelenggaraan retribusi pengujian alat pemadam kebakaran;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi alat Pemadam Kebakaran;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
Dan
BUPATI PURWAKARTA
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
| ||
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan kebakaran.
| ||
|
6.
|
Peraturan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
8.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau yang dipergunakan oleh masyarakat.
| ||
|
9.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
10.
|
Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| ||
|
12.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
17.
|
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pemeriksaan alat pemadaman kebakaran dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek Retribusi Pemeriksaan alat pemadaman adalah pelayanan Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi Pemeriksaan alat pemadam kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan Jasa Pemeriksaan alat pemadam kebakaran diukur berdasarkan:
| |||
|
a.
|
frekuensi dan jumlah alat pencegah pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau diuji; dan
| ||
|
b.
|
Pemeriksaan dan pengujian instalasi alat pencegah pemadam kebakaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan Jasa Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, alat penyelamatan jiwa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan ukuran dan jenis pelayanan Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan Pemeriksaan alat pemadam kebakaran diberikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa karcis, kupon, dan/atau kartu langganan.
| ||
|
(3)
|
Hasil Retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1 hari kerja.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi tepat waktunya dan sesuai dengan besaran SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(3)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi harus disetorkan ke kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak penerimaan hasil Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan tempat pembayaran dan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Terhadap Retribusi yang terutang dilakukan penagihan dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(3)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(5)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(6)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(7)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan Retribusi dan/atau denda.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan Retribusi dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengurangan, keringanan Retribusi, dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
| |
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian dan Pemeriksaan Sarana dan Peralatan Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2007 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
ANNE RATNA MUSTIKA
Diundangkan di Purwakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA,
ttd.
AEP DUROHMAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 6
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Salah satu sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli daerah yaitu dari hasil Retribusi.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, terdapat penambahan jenis Retribusi. Terdapat 4 (empat) jenis Retribusi baru bagi Kabupaten/Kota, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dengan adanya penambahan kewenangan pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota tersebut, diharapkan kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar. Di pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis Retribusi baru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif Retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Bupati dapat menyesuaikan tarif Retribusi.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Perangkat Daerah” adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 6
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.