Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 5 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Purwakarta perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf p Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, bidang perhubungan khususnya pemberian izin dan penyelenggaraan Perparkiran untuk Umum merupakan urusan wajib Kabupaten Purwakarta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu pengaturan Penyelenggaraan Perparkiran dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Daerah Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
dan
BUPATI PURWAKARTA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
3.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Purwakarta.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Purwakarta.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Purwakarta.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.
Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.
Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan nasional yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
10.
Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
11.
Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
12.
Bangunan umum adalah suatu bangunan milik dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah atau badan hukum atau perorangan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan umum atau tempat usaha.
13.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
14.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
15.
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16.
Tempat Parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang menggunakan tepi jalan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar/pertokoan.
17.
Tempat Parkir Insidentil, adalah halaman/pelataran milik dan/atau dikuasai oleh perorangan/badan hukum dan jalan umum milik dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah yang diperuntukan sebagai tempat parkir secara tidak tetap.
18.
Kawasan Parkir adalah kawasan atau area yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk.
19.
Gedung Parkir adalah tempat parkir pada suatu bangunan atau bagian bangunan.
20.
Pelataran Parkir adalah pelataran terbuka di luar badan jalan yang dikelola sebagai tempat parkir;
21.
Marka Parkir adalah tanda yang menjadi batas parkir kendaraan yang menunjukan cara parkir.
22.
Izin pengelolaan tempat parkir adalah selanjutnya disingkat IPTP adalah izin diberikan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
23.
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas pengelolaan tempat parkir dengan fasilitas khusus gedung parkir dan/atau pelataran parkir dan/atau penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang dikelola dan/atau penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang dikelola dan/atau dimiliki dan/atau dikuasai badan hukum atau perorangan atau baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha atau tempat parkir untuk umum dengan memungut sewa parkir.
24.
Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan di tempat parkir yang dilakukan pemerintah daerah.
25.
Sewa Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan di tempat parkir yang diselenggarakan badan hukum atau perorangan yang mendapat IPTP.
26.
Juru Parkir adalah petugas parkir yang bertanggungjawab mengatur keluar masuk kendaraan dan/atau ke tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah.
27.
Karcis Parkir adalah pembayaran tanda bukti masuk ke tempat parkir dan/atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
28.
Zona parkir adalah zona yang ruas-ruas jalannya digunakan untuk tempat parkir di badan jalan dan batas-batasnya ditetapkan berdasarkan nilai rasio arus lalu lintas terhadap kapasitas jalan (V/C).
29.
Ruang milik jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
30.
Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang-ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dan tujuan pengelolaan parkir untuk umum adalah untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan meningkatkan jasa pelayanan parkir kepada masyarakat.
 
 
 
 
BAB III
SARANA PARKIR
 

Pasal 3

(1)
Setiap bangunan umum di daerah harus dilengkapi tempat parkir berdasarkan perhitungan tempat parkir bagi bangunan umum.
(2)
Perhitungan kebutuhan tempat parkir bagi bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Setiap tempat parkir harus memperhatikan:
 
a.
rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kota;
 
b.
analisis dampak lalu lintas;
 
c.
keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas;
 
d.
penataan dan kelestarian lingkungan;
 
e.
kemudahan bagi pengguna jasa parkir
 
f.
estetika kota.
 
 
 
 
BAB IV
PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
 

Pasal 4

(1)
Parkir untuk umum diselenggarakan di tepi jalan umum dan/atau dengan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir.
(2)
Parkir untuk umum ditepi jalan umum dilaksanakan pada badan jalan dan/atau pada ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan yang merupakan satu kesatuan wilayah lalu lintas dan angkutan jalan umum.
(3)
Penyelenggaraan parkir untuk umum dengan fasilitas tempat khusus parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan, baik di dalam kabupaten pada kawasan wisata, kawasan pendidikan atau tempat-tempat lain yang ditetapkan peruntukannya dengan keputusan bupati.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan parkir untuk umum di badan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten atau jalan desa;
 
b.
satuan ruang parkir (SRP) yang ditetapkan berdasarkan V/C ratio, jenis kendaraan dengan konfigurasi arah parkir sejajar atau serong;
 
c.
pemasangan tanda-tanda yang jelas berupa rambu parkir dan/atau marka parkir pada satuan ruang parkir (SRP).
(2)
Penyelenggaraan parkir untuk umum di ruang milik jalan atau ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
keluar masuk kendaraan ke tempat dan/atau tempat parkir diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan hambatan, gangguan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
 
b.
tidak menimbulkan kerusakan terhadap perlengkapan jalan antara lain saluran air;
 
c.
pemasangan-pemasangan tanda-tanda yang jelas berupa rambu parkir dan/atau marka parkir pada satuan ruang parkir (SRP).
(3)
Penyelenggaraan parkir untuk umum dengan fasilitas tempat khusus parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
tempat parkir harus merupakan bagian atau didukung dengan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan sekitarnya;
 
b.
lokasi parkir harus memiliki akses yang mudah ke pusat-pusat kegiatan;
 
c.
apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
d.
satuan Ruang Parkir (SRP) diberi tanda-tanda yang jelas berupa kode atau nomor lantai, nomor jalur dan marka jalan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tempat Parkir di badan jalan diklasifikasikan berupa zona parkir yang terdiri dari:
 
a.
zona parkir di pusat kota; dan
 
b.
zona parkir di pinggiran kota.
(2)
Klasifikasi zona parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati.
 
 
 
 
BAB V
PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
 

Pasal 7

(1)
Setiap badan hukum atau perorangan, dilarang menyelenggarakan parkir umum tanpa izin.
(2)
Pengelolaan tempat parkir di tepi jalan umum, bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir milik pemerintah daerah diselenggarakan oleh bupati.
(3)
Pengelolaan tempat parkir dibangunan umum,gedung parkir dan/atau pelataran parkir, milik/dikuasai badan hukum/perorangan dapat diselenggarakan oleh badan hukum/perorangan setelah memperoleh IPTP.
 
 
 
 
BAB VI
IZIN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
 

Pasal 8

Setiap orang atau badan hukum yang ingin memperoleh IPTP sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (3) harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
Surat Izin Usaha;
c.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d.
Ketersediaan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan tempat parkir dan lingkungan sekitarnya;
e.
Bukti Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
IPTP berlaku selama 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Tata Cara pemberian izin diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
 
 
 
 

Pasal 10

Pemegang IPTP dilarang memindahkan hak penyelenggaraan parkir untuk umum kepada orang dan/atau badan hukum lain.
 
 
 
 
BAB VII
KERJA SAMA
 

Pasal 11

(1)
Dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir pada tempat khusus parkir pada bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir bupati dapat mengadakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga.
(2)
Tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PARKIR
 

Pasal 12

(1)
Setiap pemakai tempat parkir harus memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan atau ditunjuk oleh juru parkir.
(2)
Setiap pemakai tempat parkir dilarang menempatkan kendaraannya yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan mengurangi atau merintangi kendaraan yang akan keluar atau masuk tempat parkir.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Posisi parkir kendaraan bermotor di badan jalan umum dilakukan dengan cara:
 
a.
Sejajar trotoar/badan jalan yang membentuk sudut 00 menurut arah lalu lintas;
 
b.
Serong membentuk sudut arah lalu lintas dengan kemiringan sudut 300, sudut 450, sudut 600 dan sudut 900.
(2)
Posisi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan pada jalan-jalan yang lebar kapasitasnya mencukupi berdasarkan kajian teknis dari dinas.
(3)
Posisi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan parkir ganda pada satu sisi jalan menurut arah lalu lintas di badan jalan.
 
 
 
 
BAB IX
JURU PARKIR DAN KARCIS PARKIR
 
Bagian Pertama
Juru parkir
 

Pasal 14

Juru parkir berkewajiban untuk:
a.
memberikan pelayanan masuk dan keluarnya kendaraan di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya;
b.
menjaga ketertiban dan keamanan terhadap kendaraan yang diparkir di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
menyerahkan karcis parkir yang masih berlaku dan menerima pembayaran retribusi parkir atau sewa parkir sesuai dengan tarif parkir yang ditetapkan;
d.
mematuhi batas-batas parkir/petak parkir yang telah ditetapkan.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan honorarium dan kelengkapan atribut seragam parkir kepada juru parkir yang penyelenggaraan parkirnya dikelola oleh Pemerintah Daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Juru parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Karcis Parkir
 

Pasal 16

(1)
Karcis parkir bagi pengguna jasa parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan oleh bupati.
(2)
Karcis parkir bagi pengguna jasa parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola badan pemilik IPTP dibuat oleh pemilik IPTP dan disahkan oleh bupati.
(3)
Pengesahan terhadap Karcis parkir sebagaimana dmaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila pemilik IPTP menggunakan mesin parkir
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Karcis parkir dibuat dengan standar pengamanan yang tidak mudah ditiru dan/atau dipalsukan
(2)
Karcis parkir terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu pertama merupakan bukti pembayaran yang diberikan kepada pemakai/pengguna jasa tempat parkir dan bagian kedua merupakan potongan karcis sebagai pertinggal (Struk).
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan, apabila pemilik IPTP menggunakan mesin parkir
(4)
Format, ukuran dan warna karcis serta ketentuan lainnya ditetapkan dengan keputusan bupati.
 
 
 
 
BAB X
PAJAK, RETRIBUSI PARKIR DAN SEWA PARKIR
 

Pasal 18

(1)
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan tempat parkir di daerah dikenakan pajak parkir.
(2)
Setiap pemakai kendaraan yang parkir di tempat yang dikelola oleh pemerintah daerah dikenakan retribusi parkir.
(3)
Setiap pemakaian kendaraan yang parkir ditempat parkir yang dikelola oleh perseorangan atau badan pemilik IPTP dikenakan sewa parkir.
(4)
Besaran pajak parkir dan retribusi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
 
 
 
 
BAB XI
SEWA PARKIR
 

Pasal 19

(1)
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir dapat memungut sewa parkir.
(2)
Sewa parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dengan model sewa sebagai berikut:
 
a.
sewa parkir tetap; atau
 
b.
sewa parkir progresif dan/atau c.sewa berlangganan
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Besaran sewa parkir tetap untuk satu kali parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
kendaraan truck dengan gandengan, trailer atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
 
b.
Kendaraan truck, bus dan kendaraan sejenis sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
c.
Kendaraan truck mini dan kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
d.
Kendaraan mobil sedan, pick up atau kendaraan lain yang sejenis, sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus);
 
e.
Kendaraan motor sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)
 
f.
Kendaraan sepeda sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)
(2)
Besaran sewa parkir progresif untuk satu kali parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
kendaraan truck dengan gandengan, trailer atau kendaraan lain yang sejenis untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah), untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah);
 
b.
Kendaraan truck, bus dan kendaraan lain yang sejenis untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
 
c.
Kendaraan truck mini dan kendaraan lain yang sejenis untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah), untuk setiap 1(satu) jam berikutnya sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
 
d.
Kendaraan mobil sedan, pick up atau kendaraan lain yang sejenis, untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah), untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah);
 
e.
Kendaraan motor untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah), untuk setiap 1(satu) jam berikutnya sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
 
f.
Kendaraan sepeda untuk 1 (satu) jam pertama sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah), untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1000,00 (seribu rupiah);
(3)
Besaran sewa parkir berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) dan paling sedikit sebesar Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) untuk setiap bulan.
(4)
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir dilarang memungut sewa parkir melebihi ketentuan besaran sewa parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
 
 
 
 
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 21

(1)
Bupati berhak melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan tempat parkir yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada dinas.
(2)
Tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
TIM PERTIMBANGAN PERPARKIRAN
 

Pasal 22

Untuk memberikan pertimbangan dalam bidang perparkiran di Daerah dapat dibentuk Tim Pertimbangan Perparkiran yang terdiri dari unsur OPD dan Instansi pemerintah terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan ini dilaksanakan oleh Penyidik Umum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
 
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi;
 
g.
Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
 
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN SANKSI
 
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
 

Pasal 24

Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (4) dikenakan sanksi
a.
Teguran tertulis;
b.
Pencabutan IPTP.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
 

Pasal 25

(1)
Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) diancam dengan hukuman paling lama 3 (tiga) bulan atau denda banyak Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) diancam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
Pada tanggal 7 Juli 2011
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd
DEDI MULYADI
 
Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 7 Juli 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
Drs. H. HAMIM MULYANA, M.Si
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2011 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.