Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 4 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, perlu dilakukan intensifikasi retribusi daerah, diantaranya dengan menjaring subyek retribusi baru yang memperoleh pelayanan dan/atau menggunakan fasilitas persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah namun belum ditetapkan tarifnya;
| |
|
b.
|
bahwa tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang berlaku saat ini sudah tidak memadai lagi untuk mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Purwakarta, sehingga perlu disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6244);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 14);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA dan BUPATI PURWAKARTA | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 14) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019 BUPATI PURWAKARTA, ttd. ANNE RATNA MUSTIKA Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, ttd. AEP DUROHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 4 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.