Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 3 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRlBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWAKARTA, | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dinyatakan, bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
| ||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang mengacu kepada ketentuan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
| ||||||
|
c.
|
bahwa penyesuaian struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah;
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2000 Nomor 6);
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2012 Nomor 7);
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2014 Nomor 1);
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Dan BUPATI PURWAKARTA | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2014 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Diantara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 8a ketentuan angka 15 dan angka 16 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
| |||||
|
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||||
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
| |||||
|
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
| |||||
|
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |||||
|
|
6.
|
Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta yang tugas pokok dan fungsinya menangani pertelekomunikasian.
| |||||
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||
|
|
8.
|
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang didesain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
| |||||
|
|
8a.
|
Menara Telekomunikasi Microcell yang selanjutnya disebut Menara Microcell adalah menara telekomunikasi berupa bangunan menara dengan desain khusus yang berbentuk pole dan/atau terkamuflase dengan ketinggian paling tinggi 20 (dua puluh) meter dari permukaan tanah yang digunakan untuk menempatkan perangkat Microcell berupa antena/radio remote unit;
| |||||
|
|
9.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||
|
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundangan-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||
|
|
11.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||||
|
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi yang terutang.
| |||||
|
|
13.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||
|
|
14.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
| |||||
|
|
15.
|
dihapus.
| |||||
|
|
16.
|
dihapus.
| |||||
|
|
17.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dan Retribusi daerah.
| |||||
|
|
18
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||||||
|
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan yang diberikan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi wajib membayar Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan.
| |||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan meliputi penerbitan dokumen, pengawasan, biaya penyediaan jasa, biaya operasional, dan biaya penegakan hukum.
| |||||
|
|
(3)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
a.
|
Menara Telekomunikasi sebesar Rp2.109.500, (dua juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) per menara per tahun;
| ||||
|
|
|
b.
|
Menara Microcell sebesar Rp777.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per menara per tahun.
| ||||
|
|
(4)
|
Perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II peraturan daerah ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 22 Januari 2018 BUPATI PUWAKARTA, ttd. DEDI MULYADI Diundangkan di Puwakarta pada tanggal 22 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, ttd. Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 3 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.