Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 11 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG
PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Kabupaten;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat diatas dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686),sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA dan BUPATI PURWAKARTA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta;
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purwakarta;
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas yang membidangi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Purwakarta;
| ||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah;
| ||
|
6.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk usaha lainnya;
| ||
|
7.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;
| ||
|
8.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum;
| ||
|
9.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak;
| ||
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
11.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak Terutang;
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
14.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
Dengan Nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas semua penyelenggaraan Reklame.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
| ||
|
(2)
|
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
| |
|
|
b.
|
Reklame kain;
| |
|
|
c.
|
Reklame melekat, stiker;
| |
|
|
d.
|
Reklame selebaran;
| |
|
|
e.
|
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
| |
|
|
f.
|
Reklame udara;
| |
|
|
g.
|
Reklame apung;
| |
|
|
h.
|
Reklame suara;
| |
|
|
i.
|
Reklame film/slide; dan
| |
|
|
j.
|
Reklame peragaan.
| |
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek pajak adalah:
| ||
|
|
a.
|
Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
| |
|
|
b.
|
Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
| |
|
|
c.
|
Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ukuran maksimal 1 m² (satu meter persegi).
| |
|
|
d.
|
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
| |
|
|
e.
|
Reklame yang diselenggarakan partai politik yang dalam gambar dan/atau tulisan reklamenya tanpa unsur pesan pelaku bisnis.
| |
|
|
f.
|
Reklame yang diselenggarakan oleh organisasi massa yang dalam gambar dan/atau tulisan reklamenya tanpa unsur pesan pelaku bisnis.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame;
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
(5)
|
Cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah indeks Jenis dikalikan Indeks Bahan yang digunakan dikalikan Indeks lokasi penempatan dikalikan waktu penyelenggaraan dikalikan jumlah reklame dan Indeks Ukuran media reklame.
| ||
|
(6)
|
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tarif Pajak ditetapkan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 7 | |||
|
Besarnya Pajak yang terutang, dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK Pasal 8 | |||
|
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Reklame.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK Pasal 9 | |||
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada penyelenggaraan Reklame.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak melaporkan data objek dan subjek pajak.
| ||
|
(2)
|
Data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) harus di isi dengan jelas, benar dan lengkap.
| ||
|
(3)
|
Data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pelaporan data objek dan subjek pajak ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan format, dan tata cara penyampaian SKPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dan dibayar dengan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa karcis atau nota perhitungan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan Peraturan Bupati, sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD dan STPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila Pembayaran Pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||
|
(2)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(4)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi dan ukuran tanda bukti pembayaran serta buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK Pasal 17 | |||
|
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(2)
|
Pejabat menerbitkan Surat Paksa, segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Bentuk, Jenis dan Isi Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati, atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD
| |
|
|
b.
|
SKPDLB;
| |
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD atau SKPDLB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(5)
|
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan Bupati yang ditunjuk untuk itu, dan tanda pengiriman Surat Keberatan menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
| ||
|
(6)
|
Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Bupati wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
| ||
|
(7)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Banding Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya, yang ditetapkan Peraturan Bupati.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1(satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan, SKPD atau STPD atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Bupati dapat:
| ||
|
|
a.
|
Mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
| |
|
|
b.
|
Mengurangkan atau membatalkan STPD atau SKPDLB yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
| |
|
|
d.
|
Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
| |
|
|
e.
|
Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa Pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembilan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Bupati tidak memberikan keputusan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Membayar Pajak (SPMK).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
(7)
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan, dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketahui dari pengajuan permohonan angsuran, pengurangan, atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak;
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENYIDIKAN Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana;
| ||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan, berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan, sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan, sehubungan dengan tindak dibidang perpajakan daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan Penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | |||
|
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
Pada tanggal 19 Desember 2011 BUPATI PURWAKARTA, Ttd. DEDI MULYADI Diundangkan di Purwakarta Pada Tanggal 19 Desember 2011 BUPATI PURWAKARTA, Ttd. DEDI MULYADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 11 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.