Perda Kabupaten Purbalingga Nomor: 2 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 2 TAHUN 2021
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan tempat khusus parkir dan guna peningkatan pendapatan asli daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan perubahan regulasi dan sosial perekonomian, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 65);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 98);
18.
Peraturan Daerah kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 76);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 100);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
dan
BUPATI PURBALINGGA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 05) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 3A serta angka 4, angka 6, dan angka 33 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
 
3A.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
4.
Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan.
 
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
 
8.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
 
9.
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga mesin dan/atau hewan.
 
10.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
11.
Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, tempat khusus parkir swasta yang diselenggarakan secara tetap atau tidak tetap yang merupakan fasilitas parkir untuk umum termasuk penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu.
 
12.
Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus digunakan sebagai tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi gedung parkir, taman parkir, pelataran, halaman atau lingkungan parkir, dan/atau tempat terbuka maupun tempat tertutup sejenisnya.
 
13.
Tempat khusus parkir swasta adalah tempat yang secara khusus digunakan sebagai tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki oleh badan atau perorangan termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.
 
14.
Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mengikatkan diri pada Pemerintah Daerah atas dasar kerjasama untuk menyelenggarakan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Purbalingga.
 
15.
Pengelola Parkir yang selanjutnya disebut pengelola adalah Badan Usaha dan/atau perorangan yang diberikan kewenangan mengelola tempat khusus parkir pada tempat tertentu yang dimiliki swasta atau perorangan.
 
16.
Petugas Parkir adalah pelaksana parkir yang bertugas mengatur, memungut dan menyetor uang jasa parkir pada tempat khusus parkir.
 
17.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus parkir.
 
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data subyek dan obyek retribusi, penentuan besarnya retribusi terhutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
21.
Jasa adalah kegiatan pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
22.
Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
23.
Pihak Ketiga adalah pihak yang memperoleh pengalihan hak untuk mengelola tempat khusus parkir dari pihak Pemerintah Daerah.
 
24.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif, profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
29.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta menyampaikan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
 
30.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
31.
Penyidik adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
 
32.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
33.
Kas Daerah adalah kas Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Penyelenggaraan tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Dihapus.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Tanggung jawab penyelenggaraan tempat khusus parkir ada pada Dinas.
 
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
penyusunan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan tempat khusus parkir.
 
 
b.
koordinasi dengan instansi yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya; dan
 
 
c.
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan tempat khusus parkir.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 23
 
(1)
Struktur tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan berdasarkan:
 
 
a.
jangka waktu penggunaan;
 
 
b.
jenis kendaraan bermotor.
 
(2)
Besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
A.
Tempat Khusus Parkir di Tempat Wisata dan Tempat Olah Raga
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Dihapus
 
2.
Dihapus
 
3.
Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Munjulluhur Adventure Zone
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
4.
GOR Goentoer Darjono
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
5.
Mahesa Jenar
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Dihapus
 
2.
Dihapus
 
3.
Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Munjulluhur Adventure Zone
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
4.
GOR Goentoer Darjono
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
5.
Mahesa Jenar
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Dihapus
 
2.
Dihapus
 
3.
Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Munjulluhur Adventure Zone
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
4.
GOR Goentoer Darjono
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
5.
Mahesa Jenar
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
 
b.
Roda 4 (empat)
4.000,00/sekali parkir
 
c.
Roda 6 (enam)
7.000,00/sekali parkir
 
 
 
 
 
 
 
B.
Tempat Khusus Parkir di Pasar
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
1.000,00/sekali parkir
2.
Jeep, Sedan, Minibus, Pick Up dan sejenisnya
2.000,00/sekali parkir
3.
Bus, Truk, dan kendaraan besar sejenisnya
5.000,00/sekali parkir
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
1.000,00/sekali parkir
2.
Jeep, Sedan, Minibus, Pick Up dan sejenisnya
2.000,00/sekali parkir
3.
Bus, Truk, dan kendaraan besar sejenisnya
5.000,00/sekali parkir
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
1.000,00/sekali parkir
2.
Jeep, Sedan, Minibus, Pick Up dan sejenisnya
2.000,00/sekali parkir
3.
Bus, Truk, dan kendaraan besar sejenisnya
5.000,00/sekali parkir
 
 
 
 
 
 
 
C.
Tempat Khusus Parkir Selain di Tempat Wisata dan Tempat Olahraga dan Pasar
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
2.
Jeep, Sedan, Minibus, Pick Up dan sejenisnya
4.000,00/sekali parkir
3.
Bus, Truk dan kendaraan besar sejenisnya
7.000,00/sekali parkir
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
2.
Jeep, Sedan, Minibus, Pick Up dan sejenisnya
4.000,00/sekali parkir
3.
Bus, Truk dan kendaraan besar sejenisnya
7.000,00/sekali parkir
NO.
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
TARIF PARKIR
(Rp)
1
2
3
1.
Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga)
2.000,00/sekali parkir
2.
Jeep, Sedan, Minibus, Pick Up dan sejenisnya
4.000,00/sekali parkir
3.
Bus, Truk dan kendaraan besar sejenisnya
7.000,00/sekali parkir
 
 
 
 
 
 
(3)
Setiap kelebihan waktu parkir dari 6 (enam) jam pertama, setiap 6 (enam) jam berikutnya ditambah 50% (lima puluh persen) dari besarnya tarif retribusi.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 27 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karcis.
 
(3)
Bentuk, isi, ukuran, warna, kualitas kertas, dan besarnya nilai nominal karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
 
(4)
Seluruh hasil retribusi Tempat Khusus Parkir disetor secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari.
 
(5)
Bentuk dan isi SKRD serta dokumen lain yang dipersamakan serta tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 3 Mei 2021
BUPATI PURBALINGGA,
cap ttd.
DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 4 Mei 2021
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,
cap ttd.
YANUAR ABIDIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2021 NOMOR 2
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
I.
UMUM
 
Penyelenggaraan tempat khusus parkir pada prinsipnya dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun swasta. Bagi penyelenggara parkir swasta perlu diatur kewajiban dan haknya secara jelas. Dalam rangka memberikan kenyamanan pengguna jasa tempat khusus parkir ditentukan pula kewajiban pemberian ganti rugi yang diatur berdasarkan persentase tertentu dari nilai jual kendaraan, sehingga penyelenggara parkir tidak akan mungkin melalaikan tugasnya.

Penyelenggaraan tempat khusus parkir yang dikuasai/dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga untuk tempat khusus parkir yang dikuasai dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus petugas parkir pada tempat khusus parkir swasta penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan perubahan regulasi dan sosial perekonomian, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 103
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.