Perda Kabupaten Purbalingga Nomor: 2 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 2 TAHUN 2005
 
TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN TELUR DAN AYAM PEDAGING

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 

Menimbang

a.
bahwa seiring dengan laju pertumbuhan perekonomian masyarakat dan perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan, maka retribusi penjualan telur dan ayam pedaging tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, serta dikhawatirkan dapat menghambat laju pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Purbalingga;
b.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1995 tentang Retribusi penjualan telur dan Ayam pedaging;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4318);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
Dan
BUPATI PURBALINGGA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN TELUR DAN AYAM PEDAGING.
 

Pasal 1

Mencabut Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Retribusi penjualan Telur dan Ayam Pedaging (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun 1995 seri D, Nomor 4).
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten purbalingga.
 
Ditetapkan di Purbalingga
Pada tanggal 30 Maret 2005
PENJABAT BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
SUBENO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga
Nomor 2 Tanggal 9 April 2005
PLT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
ttd.
RISNADHI WAHYONO
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 2 TAHUN

TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN TELUR DAN AYAM PEDAGING
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dalam upaya peningkatan sumber-sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan Retribusi penjualan telur ayam pedaging di wilayah Kabupaten Purbalingga yang dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 tahun 1995 penjualan telur ayam dan ayam pedaging.

Namun demikian seiring dengan laju pertumbuhan perekonomian masyarakat dan perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan, maka retribusi penjualan telur dan ayam pedaging tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, serta dikuatirkan dapat menghambat laju usaha perekonomian masyarakat. Selanjutnya dalam pelaksanaan dan pengawasannya ternyata retribusi penjualan telur ayam pedaging tidak dapat berjalan secara optimal.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka dalam rangka menciptakan landasan kepastian hukum sekaligus sebagai upaya menumbuhkan iklim usaha perekonomian masyarakat perlu mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1995 tentang penjualan telur ayam dan ayam pedaging yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.