Perda Kabupaten Ponorogo Nomor: 8 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI IZIN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam rangka upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu adanya pengaturan, pembinaan, dan pengawasan/pengendalian terhadap usaha-usaha di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi di Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a Konsideran ini serta dalam rangka menggali potensi sumber-sumber keuangan guna peningkatan pendapatan asli Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Retribusi Izin Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 901) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp. Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2759);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
| ||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
| ||
|
15.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
| ||
|
16.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Nomor 4389);
| ||
|
17.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
| ||
|
18.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1467);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3734);
| ||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
| ||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
| ||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
| ||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3806);
| ||
|
26.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
27.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| ||
|
28.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
29.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
30.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/2/1998 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan;
| ||
|
31.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat izin Usaha Industri;
| ||
|
32.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999, tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
| ||
|
33.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Tahun 1988 Nomor 8/C);
| ||
|
34.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2002 Nomor 10/C).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
dan
BUPATI PONOROGO
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TENTANG RETRIBUSI IZIN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
3.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
4.
|
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal adalah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas; Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan dan atau Badan lain yang profit oriented.
| ||
|
6.
|
Retribusi Perizinan Tertentu,adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu, guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
7.
|
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.
| ||
|
8.
|
Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
| ||
|
9.
|
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum Koperasi dengan mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
| ||
|
10.
|
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup, dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan.
| ||
|
11.
|
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
| ||
|
12.
|
Izin adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan usaha atau kegiatan dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
| ||
|
13.
|
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah Izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Perindustrian.
| ||
|
14.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
| ||
|
15.
|
Retribusi Izin Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas jasa pelayanan perizinan bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
| ||
|
16.
|
Surat Permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SP-SIUP adalah Formulir yang diisi oleh Perusahaan yang memuat data perusahaan untuk memperoleh SIUP.
| ||
|
17.
|
Perubahan Perusahaan adalah perubahan perusahaan yang meliputi perubahan Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/Penanggung jawab, Alamat Pemilik/Penanggung jawab, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Modal dan Kekayaan Bersih (Netto), Kelembagaan, Bidang, Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama.
| ||
|
18.
|
Cabang Perusahaan adalah Perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan Induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan, dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan Induknya.
| ||
|
19.
|
Perwakilan Perusahaan adalah Perusahaan yang bertindak mewakili Kantor Pusat Perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan pengurusnya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.
| ||
|
20.
|
Perwakilan Perusahaan Yang Ditunjuk adalah Perusahaan yang diberi kewenangan bertindak untuk mewakili Kantor Pusat Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari Kantor Pusat.
| ||
|
21.
|
Barang Perniagaan atau Barang Dagangan adalah barang perniagaan atau barang dagangan yang meliputi bahan pokok/bahan baku, bahan bangunan, bahan hasil industri dan barang dagangan lainnya yang diperdagangkan sehari-hari.
| ||
|
22.
|
Daftar Perusahaan adalah Catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
| ||
|
23.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
25.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
26.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
| ||
|
27.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
28.
|
Penyidikan Tindak Pidana Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGELOMPOKAN DAN KLASIFIKASI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Usaha Industri berdasarkan jumlah investasi atau modal tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dikelompokkan menjadi:
| ||
|
|
a.
|
Semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang tidak diwajibkan memperoleh TDI kecuali bila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan;
| |
|
|
b.
|
Semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang wajib memperoleh TDI;
| |
|
|
c.
|
Semua jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang wajib memperoleh IUI.
| |
|
(2)
|
Usaha Perdagangan berdasarkan jumlah investasi atau modal tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dikelompokkan menjadi:
| ||
|
|
a.
|
Perusahaan Kecil, untuk Usaha perdagangan dengan nilai investasi sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
| |
|
|
b.
|
Perusahaan Menengah, untuk Usaha perdagangan dengan nilai investasi di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan;
| |
|
|
c.
|
Perusahaan Besar, untuk Usaha perdagangan dengan nilai investasi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Usaha Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dapat dilakukan oleh:
| |||
|
a.
|
Perseroan Terbatas (PT);
| ||
|
b.
|
Firma (Fa);
| ||
|
c.
|
Komanditer (CV);
| ||
|
d.
|
Koperasi;
| ||
|
e.
|
Perorangan, dan/atau
| ||
|
f.
|
Badan Usaha lainnya yang tunduk pada hukum Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Klasifikasi gudang/ruangan:
| |||
|
a.
|
Gudang/ruangan klasifikasi A ukuran luas 0-100 m2;
| ||
|
b.
|
Gudang/ruangan klasifikasi B ukuran luas 101-200 m2;
| ||
|
c.
|
Gudang/ruangan klasifikasi C ukuran luas 201-500 m2;
| ||
|
d.
|
Gudang/ruangan klasifikasi D ukuran luas 501-1000 m2;
| ||
|
e.
|
Gudang/ruangan klasifikasi E ukuran luas 1001 m2 ke atas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Setiap usaha atau kegiatan bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
| ||
|
(2)
|
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
| ||
|
(3)
|
Syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Pemegang Izin Usaha Industri yang nilai investasi Rp200.000.000,00, melakukan penambahan investasi atau kapasitas produksi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari izin yang telah diberikan, wajib memperoleh Izin Perluasan Industri dari Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Perusahaan yang melakukan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) baik karena peningkatan maupun penurunan yang dibuktikan dengan akta perubahan perusahaan dan/atau neraca perusahaan, wajib melakukan penyesuaian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menurut kelompok investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
JENIS-JENIS PERIZINAN
Pasal 8 | |||
|
Jenis perizinan bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Izin Usaha Industri, meliputi:
| ||
|
|
1.
|
Tanda Daftar Industri (TDI);
| |
|
|
2.
|
Izin Usaha Industri (IUI);
| |
|
|
3.
|
Izin Perluasan Industri (IPI).
| |
|
b.
|
Izin Usaha Perdagangan, meliputi:
| ||
|
|
1.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil;
| |
|
|
2.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah;
| |
|
|
3.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar.
| |
|
c.
|
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
| ||
|
d.
|
Tanda Daftar Gudang (TDG),
| ||
|
e.
|
Badan Hukum Koperasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA BERLAKUNYA IZIN
Pasal 9 | |||
|
Masa berlakunya izin sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Izin berlaku selama usahanya masih berjalan dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun sekali harus daftar ulang khusus Tanda Daftar Gudang;
| ||
|
b.
|
Izin berlaku selama usahanya masih berjalan dengan ketentuan setiap 3 (tiga) tahun sekali harus daftar ulang untuk:
| ||
|
|
1.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil;
| |
|
|
2.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah;
| |
|
|
3.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar.
| |
|
c.
|
Izin berlaku selama usahanya masih berjalan dengan ketentuan setiap 3 (tiga) tahun sekali harus daftar ulang untuk:
| ||
|
|
1.
|
Tanda Daftar Industri (TDI);
| |
|
|
2.
|
Izin Usaha Industri (IUI).
| |
|
d.
|
Izin berlaku selama usahanya masih berjalan dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali harus daftar ulang khusus untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
| ||
|
e.
|
Izin berlaku selama usahanya masih berjalan khusus:
| ||
|
|
1.
|
Badan Hukum Koperasi;
| |
|
|
2.
|
Khusus Badan Hukum yang menyelenggarakan Koperasi Simpan Pinjam harus ada Izin khusus dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENCABUTAN DAN TIDAK BERLAKUNYA IZIN
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Izin dapat dicabut, apabila:
| ||
|
|
a.
|
ternyata dikemudian hari syarat/kelengkapan yang diajukan pada saat permohonan izin ternyata tidak benar;
| |
|
|
b.
|
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang tersebut dalam surat izin, atau
| |
|
|
c.
|
melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
| |
|
(2)
|
Izin tidak berlaku, apabila:
| ||
|
|
a.
|
pemegang izin tidak melakukan daftar ulang;
| |
|
|
b.
|
adanya perubahan kepemilikan dan tempat usaha/kegiatan;
| |
|
|
c.
|
pemegang izin menghentikan usahanya/kegiatannya;
| |
|
|
d.
|
izin dicabut;
| |
|
|
e.
|
masa berlakunya telah habis.
| |
|
(3)
|
Sebelum Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan Pencabutan Izin maka pemegang Izin harus diberi peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan;
| ||
|
(4)
|
Apabila ternyata setelah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pemegang Izin tidak mematuhi maka Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mencabut Izin Usahanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 11 | |||
|
Atas pemberian izin di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi dengan nama Retribusi Izin Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Obyek retribusi adalah pemberian izin di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sebagaimana tersebut dalam pasal 8.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 14 | |||
|
Retribusi Izin Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 15 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasar jumlah investasi, status perusahaan dan luas bangunan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 16 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan ketenagakerjaan didasarkan pada tujuan untuk mengganti biaya penyelenggaraan izin yang meliputi biaya-biaya untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan usaha Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 17 | |||
|
Struktur dan besarnya Tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan;
| ||
|
(2)
|
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, disetor ke Kas Daerah;
| ||
|
(3)
|
Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 20 | |||
|
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 21 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan permohonan Wajib Retribusi sebagai akibat terdapatnya kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah dan peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KEDALUWARSA
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi;
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus;
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), berhak:
| ||
|
|
a.
|
mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah;
| |
|
|
b.
|
memanfaatkan sumber daya setempat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
c.
|
memperoleh tanda daftar perusahaan yang telah disahkan pendaftaran perusahaannya dalam daftar perusahaan.
| |
|
(2)
|
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), wajib:
| ||
|
|
a.
|
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki;
| |
|
|
b.
|
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan usaha yang dilakukan;
| |
|
|
c.
|
membuat AMDAL, UKL atau UPL, DPL atau SPPL untuk pemegang TDI dan IUI menurut jenis usaha yang telah ditetapkan;
| |
|
|
d.
|
menghentikan kegiatan usaha, jika dalam pelaksanaan kegiatan usaha timbul bahaya dan atau kerusakan lingkungan hidup serta mengusahakan penanggulangannya;
| |
|
|
e.
|
melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
f.
|
membantu program pengembangan masyarakat dan pengembangan wilayah yang meliputi pengembangan sumber daya manusia, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi;
| |
|
|
g.
|
melakukan pembayaran pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
h.
|
menyampaikan laporan kegiatan usaha industri dan perdagangan secara berkala kepada Bupati;
| |
|
|
i.
|
memasang tanda daftar perusahaan ditempat yang mudah dilihat oleh umum dan mencantumkan nomor tanda daftar perusahaan pada papan nama perusahaan serta dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Izin Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
| ||
|
(2)
|
Dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan;
| ||
|
(3)
|
Untuk kepentingan pembinaan, pengendalian dan pengawasan perusahaan wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, f dan g diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;
| ||
|
(3)
|
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (2), tindak pidana yang disebabkan kelalaian dalam kegiatan usaha industri dan perdagangan dan/atau menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29 | |||
|
Semua perizinan bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin yang bersangkutan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Ponorogo
pada tanggal 26 Oktober 2005
BUPATI PONOROGO
ttd.
H. MUHADI SUYONO, S.H., M.Si.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Seri B Tanggal 26 Oktober 2005 Nomor 2/B.
BUPATI PONOROGO
ttd.
H. MUHADI SUYONO, S.H., M.Si.
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 8 TAHUN 2005
TENTANG
RETRIBUSI IZIN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
| |
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu adanya pengaturan, pembinaan, dan pengawasan/pengendalian terhadap usaha-usaha dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi di Daerah.
Sehubungan dengan maksud tersebut di atas dan dalam rangka untuk menggali potensi sumber-sumber keuangan guna peningkatan pendapatan asli Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Retribusi Izin Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.