Perda Kabupaten Ponorogo Nomor: 7 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 7 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Ponorogo maka Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang perlu untuk disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk kelancaran pelaksanaannya perlu mengatur kembali ketentuan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 79, tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah;
18.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 tahun 1996 tentang Pelayanan Kesehatan;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
22.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 359/MENKES/SK/IV/2002 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Laboratorium Kesehatan;
23.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
24.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 298/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Tahun 1988 Nomor 8/C).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
dan
BUPATI PONOROGO
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
3.
Bupati adalah Bupati Ponorogo.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka pemeriksaan, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
7.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan, diagnosa, pengobatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
8.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
9.
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
10.
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan daerah yang memberikan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap termasuk Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, dan Pondok Bersalin Desa dan/atau Pos Kesehatan Desa.
11.
Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda empat, roda dua atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada.
12.
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya dapat disingkat Labkesda adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
13.
Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematology, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
14.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
15.
Jasa Perawatan/Sarana adalah imbalan jasa yang diterima oleh Puskesmas dan jaringannya serta Labkesda atas pemakaian sarana dan fasilitas pelayanan yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
16.
Jasa Medis adalah imbalan jasa yang diterima dokter atas pelaksanaan pelayanan terhadap pasien yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosa dan pengobatan serta tindak lanjutnya Visum et Repertum.
17.
Visum et Repertum adalah surat keterangan dokter atau ahli yang diberikan untuk kepentingan pengadilan.
18.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
19.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, dan Pondok Bersalin Desa dan/atau Pos Kesehatan Desa Ambulance serta Labkesda.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
24.
Penyidikan Tindak Pidana Di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Labkesda, dipungut pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan pelayanan di Labkesda.
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan yang meliputi:
a.
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas;
b.
Pelayanan Pemeriksaan di Labkesda.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas dan di Labkesda.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan Pemeriksaan di Labkesda digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi adalah semua jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi di Puskesmas dan Labkesda.
(3)
Biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4)
Dasar Penghitungan Jasa Sarana adalah biaya satuan pelayanan untuk menutup biaya operasional, pemakaian bahan dasar pakai habis, biaya administrasi dan biaya pemeliharaan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dan pelayanan di Labkesda ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
BAB VII
JENIS-JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN LABKESDA
 
Bagian Kesatu
Jenis-jenis Pelayanan di Puskesmas dan jaringannya
 

Pasal 9

(1)
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya yang dapat dikenakan retribusi meliputi:
 
a.
Pelayanan Rawat Jalan;
 
b.
Pelayanan Gawat Darurat;
 
c.
Pelayanan Rawat Inap;
 
d.
Pelayanan Medik dan Tindakan Medik (operatif dan non operatif);
 
e.
Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
 
f.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut;
 
g.
Pelayanan Ambulan/Mobil Puskesmas Keliling;
 
h.
Pelayanan Konsultasi; dan
 
I.
Pelayanan Laboratorium Klinik.
(2)
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di Labkesda yang dapat dikenakan retribusi meliputi:
 
a.
Pemeriksaan Air Minum/Air Bersih;
 
b.
Pemeriksaan Makanan Minuman;
 
c.
Pemeriksaan Mikrobiologi Klinik/Sanitasi;
 
d.
Pemeriksaan Hematologi/Kimia Klinik;
 
e.
Pemeriksaan Serologi; dan
 
f.
Pemeriksaan Drug Monitoring.
(3)
Setiap jenis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan retribusi pelayanan kesehatan yang terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Pelayanan Rawat Jalan
 

Pasal 10

(1)
Pelayanan rawat jalan meliputi pelayanan kesehatan dasar dan pemeriksaan umum yang diwujudkan dalam bentuk karcis harian.
(2)
Setiap pasien baru dikenakan biaya administrasi untuk pelayanan rekam medik pasien.
(3)
Setiap pasien yang mendapatkan tindakan medik dikenakan retribusi sesuai jenis tindakan medik yang diterima.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENGELOLAAN KEUANGAN
 

Pasal 11

(1)
Seluruh penerimaan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan jaringannya dan di Labkesda disetor bruto ke Kas Umum Daerah.
(2)
Penerimaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan seluruhnya untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dan Labkesda setelah melalui mekanisme perencanaan kegiatan dan anggaran APBD Kabupaten.
 
 
 
 
BAB IX
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
 

Pasal 12

Pada beberapa pelayanan kesehatan/pemeriksaan laboratorium yang tidak mungkin dilaksanakan di Puskesmas dan/atau di Labkesda akan dilakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga yang lebih berkompeten.
 
 
 
 

Pasal 13

Ketentuan tentang kerja sama dengan Pihak Ketiga akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
 
 
 
 
BAB XI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 15

Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 16

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 17

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal penagihan retribusi terutang dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterima surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Masyarakat miskin yang termasuk dalam Surat Keputusan Bupati dibebaskan dari pungutan retribusi dan beban biaya ditanggung oleh Pemerintah Pusat (Program Jamkesmas) dan/atau Pemerintah Daerah (Program Jamkesda).
(3)
Ketentuan dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 22

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang­-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, dan mengumpulkan serta meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen­-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 1 Juni 2009
BUPATI PONOROGO
ttd.
H. MUHADI SUYONO, S.H., M.Si..
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2009 Tanggal 1 Juni 2009 Nomor 7.
An. BUPATI PONOROGO SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Drs.  H. LUHUR  KARSANTO,  M.Si.
Pembina Utama Madya NIP. 19550422 197402 1 001
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 7 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan telah bertambahnya fasilitas di Laboratorium Kesehatan Daerah dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pengaturan retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2003 perlu untuk diadakan penyesuaian dan ditinjau kembali.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu mengatur kembali ketentuan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masyarakat Miskin yang termasuk dalam Surat Keputusan Bupati adalah masyarakat miskin yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan terdaftar dalam database JAMKESMAS/JAMKESDA/JPKMM/ASKESKIN/Istilah lainnya yang disamakan.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.