Perda Kabupaten Ponorogo Nomor: 4 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 4 TAHUN 2007
 
TENTANG

RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka untuk efektifitas pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum yang sesuai dengan perkembangan situasi di Wilayah Kabupaten Ponorogo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang perlu untuk ditinjau kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
19.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
20.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan di Jalan Umum;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Tahun 1988 Nomor 8/C).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
dan
BUPATI PONOROGO
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
3.
Bupati adalah Bupati Ponorogo.
4.
Pejabat adalah Pegawai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.
Jalan adalah yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
7.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
9.
Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
10.
Parkir yang bersifat rutin/tetap adalah tempat parkir yang berada di jalan umum tertentu secara tetap/rutin.
11.
Parkir yang bersifat Insidentil adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan umum tertentu secara tidak tetap/insidentil karena adanya suatu kegiatan atau keramaian.
12.
Retribusi Jasa Umum, adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut Retribusi.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
17.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
18.
Penyidikan pidana dibidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan Nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 

Pasal 3

a.
Obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
b.
Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
(2)
Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara berlangganan dan tidak berlangganan.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pengguna tempat parkir.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pembuatan marka, biaya pengadaan rambu-rambu, biaya operasional, pemeliharaan, administrasi dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian melalui mekanisme APBD.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan sifat dan jenis kendaraan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Yang bersifat Rutin/Tetap:
 
 
1.
Sepeda, sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) sekali parkir;
 
 
2.
Sepeda Motor, sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) sekali parkir;
 
 
3.
Sedan, mobil penumpang, jeep, station wagon, pick up dan sejenisnya, sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) sekali parkir;
 
 
4.
Truck, bis, mikro bis dan sejenisnya, sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sekali parkir;
 
 
5.
Alat berat, kereta gandengan atau kereta tempelan dan sejenisnya, sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sekali parkir.
 
b.
Yang bersifat Insidentil:
 
 
1.
Sepeda, sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) sekali parkir;
 
 
2.
Sepeda Motor, sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) sekali parkir;
 
 
3.
Sedan, mobil penumpang, jeep, station wagon, pick up dan sejenisnya, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sekali parkir;
 
 
4.
Truck, bis, mikro bis dan sejenisnya, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sekali parkir;
 
 
5.
Alat berat, kereta gandengan atau kereta tempelan dan sejenisnya, sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan penyediaan parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan Retribusi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 12

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pemberitahuan bayar/penyetoran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal teguran/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(3)
Surat teguran/penyetoran atau surat lainnya sebagaimana ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang pribadi atau Badan/atau Pihak Ketiga yang terikat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten yang menghimpun retribusi Parkir, tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang pribadi atau Badan/atau Pihak Ketiga yang terikat kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten yang menghimpun retribusi Parkir, sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf c;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, mendasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 18

Retribusi Parkir Berlangganan yang telah dipungut sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Retribusi yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif 3 (tiga) bulan setelah diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
 
Disahkan di Ponorogo
pada tanggal 2 Agustus 2007
BUPATI PONOROGO
TTD.
H. MUHADI SUYONO, S.H., M.Si.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Seri B
tanggal 2 Agustus 2007 Nomor 1/B.
An. BUPATI PONOROGO SEKRETARIS DAERAH
TTD.
Drs. H. LUHUR KARSANTO, M.Si.
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 4 TAHUN 2007

TENTANG

RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa ketentuan Parkir Berlangganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam pelaksanaannya di lapangan belum dapat berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, sehingga perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaannya, maka Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2004 dengan ketentuan Parkir Berlangganan dan Parkir Tidak Berlangganan, diatur kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.