Perda Kabupaten Ponorogo Nomor: 3 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PONOROGO, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal I angka 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan pendanaan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga ketentuan mengenai biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali;
| |||
|
b.
|
bahwa terdapat potensi baru dalam pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor dan berpeluang dalam peningkatan pendapatan asli daerah sektor retribusi, yang belum termasuk dalam obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
| |||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 199);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
15.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 10);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 14).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO dan BUPATI PONOROGO | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 67 dihapus dan angka 69 sampai dengan angka 79 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Ponorogo.
| ||
|
|
4.
|
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
7.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
8.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
9.
|
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tersebut.
| ||
|
|
11.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
|
12.
|
Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif atau pelayanan kesehatan lainnya oleh Puskesmas dan jaringannya serta Laboratorium Kesehatan Daerah.
| ||
|
|
13.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang memberikan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap termasuk Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Pondok Bersalin Desa/Polindes dan Ponkesdes.
| ||
|
|
14.
|
Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang memiliki fasilitas sarana dan tenaga kesehatan terlatih dalam bidang pelayanan obstetric neonatal esensial dasar.
| ||
|
|
15.
|
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya dapat disingkat Labkesda, adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
| ||
|
|
16.
|
Puskesmas Rawat Inap adalah puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan tingkat lanjut, pelayanan rawat inap dan pelayanan gawat darurat yang dilengkapi dengan peralatan dan sarana fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
17.
|
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien yang datang ke Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan umum, observasi, konsultasi, diagnosis, pengobatan, tindakan medik maupun rehabilitasi medik pelayanan kesehatan lainnya tanpa harus menginap di puskesmas.
| ||
|
|
18.
|
Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan atau pasien gawat darurat.
| ||
|
|
19.
|
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang menurut dokter diperlukan untuk diagnosis, pengobatan, observasi, pencegahan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/atau penunjang medik dengan menempati tempat tidur.
| ||
|
|
20.
|
Biaya Akomodasi adalah biaya penggunaan sarana puskesmas rawat inap, linen, bahan dan Alat Habis Pakai (BAHP) Dasar, fasilitas peralatan medis tertentu dan pelayanan umum lainnya tidak termasuk makan pasien maupun makanan diet pasien.
| ||
|
|
21.
|
Biaya Makanan Diet Pasien adalah biaya penyediaan makanan diet pasien yang bersifat khusus sesuai diet yang ditetapkan oleh dokter yang merawat yang disediakan oleh Puskesmas Rawat Inap.
| ||
|
|
22.
|
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
| ||
|
|
23.
|
Pelayanan Penyegeraan (Cito) adalah pelayanan kesehatan di luar kegawatdaruratan bagi pasien rawat inap dalam rangka untuk penegakan diagnosa dan terapi yang memerlukan tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin.
| ||
|
|
24.
|
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan yang dilakukan untuk observasi, perawatan, diagnosis, terapi dan/atau paket pelayanan kesehatan tertentu yang menempati tempat tidur setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 jam.
| ||
|
|
25.
|
Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya meliputi pelayanan medik dasar dan/atau medik spesialis dalam bentuk diagnosa, terapi, konsultasi medik, observasi, visite, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, tindakan medik anestesi, tindakan medik psiatrik, rehabilitasi medik maupun penunjang medik.
| ||
|
|
26.
|
Pelayanan Medik Spesialis adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter spesialis sesuai bidang keahliannya.
| ||
|
|
27.
|
Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap puskesmas, yang diberikan kewenangan dan izin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo untuk melakukan praktek medik spesialis di Puskesmas sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati.
| ||
|
|
28.
|
Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis atau di bidang sanitasi dan kesehatan masyarakat. Jenis pelayanan konsultasi dikelompokkan dalam pelayanan konsultasi medik, pelayanan konsultasi gizi, pelayanan konsultasi obat dan pelayanan konsultasi sanitasi atau kesehatan lingkungan.
| ||
|
|
29.
|
Pelayanan Konsultasi Medis adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan medis oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosa, terapi, observasi atau rehabilitasi medik yang dilakukan di tempat pelayanan maupun melalui telepon (on call).
| ||
|
|
30.
|
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan medik pembedahan yang mampu dilaksanakan sesuai kompetensinya oleh tenaga medik untuk keperluan diagnostik atau terapi dengan cara pembedahan/operasi dan/atau pertolongan persalinan, yang dilakukan di kamar operasi/kamar tindakan dengan atau tanpa tindakan dengan anestesi (pembiusan).
| ||
|
|
31.
|
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik pada pasien tanpa pembedahan baik disertai tindakan anastesi atau tanpa tindakan anastesi untuk membantu penegakan diagnosis.
| ||
|
|
32.
|
Tindakan Anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau kepada sebagian tubuh pasien (regional anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
| ||
|
|
33.
|
Tindakan Medik Psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa atau dokter umum untuk tindakan medik psikiatrik tertentu.
| ||
|
|
34.
|
Pelayanan Penunjang Medik adalah kegiatan pemeriksaan dalam rangka menunjang diagnostik atau terapi meliputi pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiodiagnostik dan/atau pemeriksaan diagnostik elektromedik.
| ||
|
|
35.
|
Pelayanan Pengujian kesehatan atau general/medical check up adalah paket pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan medik umum atau spesialis dan pemeriksaan penunjang medik guna mendapatkan surat keterangan medik atas status kesehatannya untuk berbagai keperluan.
| ||
|
|
36.
|
Asuhan Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spiritual oleh tenaga keperawatan untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
| ||
|
|
37.
|
Asuhan Keperawatan Intensif adalah adalah asuhan perawatan pada pasien yang membutuhkan rawat intensif (ketergantungan sangat tinggi) dengan beban kerja setiap pasiennya rerata lebih dari 9 jam per hari.
| ||
|
|
38.
|
Asuhan Keperawatan Total adalah pelayanan keperawatan terhadap pasien yang sama sekali tidak dapat melakukan semua kegiatan secara mandiri (ketergantungan tinggi) dengan beban kerja setiap pasiennya rerata antara 7 jam sampai dengan 9 jam per hari.
| ||
|
|
39.
|
Asuhan Keperawatan Partial adalah pelayanan keperawatan terhadap pasien yang tidak mampu melaksanakan kegiatan primer (ketergantungan sedang) dengan beban kerja setiap pasiennya rerata antara 4 jam sampai dengan 6 jam per hari.
| ||
|
|
40.
|
Asuhan Keperawatan Dasar/Minimal adalah pelayanan keperawatan terhadap kebutuhan dasar pasien (ketergantungan rendah) dengan beban kerja setiap pasiennya rerata 3 jam atau per hari.
| ||
|
|
41.
|
Asuhan Kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan atau masalah dalam bidang kesehatan ibu hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
| ||
|
|
42.
|
Tindakan Medik Pelimpahan adalah tindakan medik tertentu yang kewenangan melakukannya dilimpahkan pada tenaga keperawatan namun tanggungjawabnya tetap pada tenaga medik yang memberikan tugas limpah.
| ||
|
|
43.
|
Pelayanan Medical Check Up atau Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan guna menentukan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan.
| ||
|
|
44.
|
Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan untuk keperluan hukum dan/atau asuransi meliputi pelayanan visum ed repertum hidup atau mati, surat keterangan kesehatan untuk berbagai keperluan, surat keterangan kematian, atau klaim asuransi.
| ||
|
|
45.
|
Pelayanan Transportasi Ambulan/Puskesmas Keliling (Pusling) adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien dalam rangka pelayanan rujukan, dengan disertai kru (crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
| ||
|
|
46.
|
Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Public Health Nursing) adalah pelayanan kesehatan di luar Puskesmas dalam bentuk pelayanan kunjungan rumah (home visit) atau perawatan di rumah (home care) atau di perusahaan dalam rangka kerja.
| ||
|
|
47.
|
Pelayanan Kunjungan Rumah (home visit) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemeriksaan kesehatan umum dan konsultasi di rumah pasien.
| ||
|
|
48.
|
Pelayanan Perawatan Di Rumah (Home Care) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pengobatan, observasi, tindakan medik terbatas, asuhan keperawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah penderita sesuai permintaan atau kebutuhan.
| ||
|
|
49.
|
Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kematian atau kesakitan yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai dengan bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakan hukum.
| ||
|
|
50.
|
Kerjasama Operasional (KSO) adalah bentuk perikatan kerja sama dalam penyediaan pelayanan atau pemanfaatan sarana, prasarana peralatan kesehatan dalam menunjang pelayanan di Puskesmas dan Labkesda.
| ||
|
|
51.
|
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah pelayanan kesehatan tradisional menggunakan keterampilan dan/atau menggunakan ramuan yang secara komplementer dapat meningkatkan kesehatan seseorang yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas.
| ||
|
|
52.
|
Pelayanan Akupuntur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan jarum khusus akupuntur dalam rangka terapi atau rehabilitasi.
| ||
|
|
53.
|
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima Puskesmas atau UPTD Labkesda atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat habis pakai (BAHP) dasar, dan/atau peralatan medik dasar milik Puskesmas dan labkesda yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, terapi, tindakan medik, rehabilitasi, pelayanan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya.
| ||
|
|
54.
|
Bahan dan alat Habis Pakai (BAHP) dasar adalah bahan, alat kesehatan pakai habis, bahan kimia, reagen, film, obat tertentu yang memiliki sifat habis pakai yang digunakan secara langsung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya yang disediakan oleh Puskesmas, atau Labkesda sebagai komponen biaya operasional dari jasa sarana.
| ||
|
|
55.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pengguna Puskesmas maupun Labkesda dalam rangka diagnosis, pengobatan, perawatan, observasi, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pemeriksaan penunjang medik. Jasa pelayanan terdiri dari jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan profesi (medik, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya).
| ||
|
|
56.
|
Jasa Medik adalah imbalan jasa pelayanan profesi yang diberikan kepada tenaga medik setelah memberikan pelayanan/tindakan medik atau penunjang medik kepada pasien di Puskesmas.
| ||
|
|
57.
|
Visite adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan (onsite) dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi yang merupakan bagian asuhan medis selama pengobatan dan/atau perawatan.
| ||
|
|
58.
|
Sistem Remunerasi adalah sistem pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan yang diwujudkan dalam bentuk insentif, atau honorarium, yang diterimakan kepada pelaksana pelayanan langsung maupun tidak langsung yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
59.
|
Biaya satuan (Unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan dengan metode tertentu meliputi biaya umum (fix cost), biaya pemeliharaan, biaya investasi/biaya modal, maupun biaya variabel (variable cost). Untuk Jasa Sarana Kelas III biaya/gaji pegawai PNS, biaya investasi/belanja modal yang merupakan subsidi pemerintah tidak diperhitungkan.
| ||
|
|
60.
|
Hari rawat inap adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai mulai jam 00.00 (jam nol nol) hingga tanggal keluar Puskesmas Perawatan atau meninggal. Untuk hari rawat kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dihitung sama dengan 1 (satu) hari rawat inap.
| ||
|
|
61.
|
Pelayanan rekam medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien, meliputi pemberian nomor identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanannya.
| ||
|
|
62.
|
Pelayanan administrasi rawat inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan rekam medik, surat keterangan dirawat, surat keterangan kelahiran, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengkabaran selama pasien rawat inap di Puskesmas Perawatan.
| ||
|
|
63.
|
Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) Intalasi/Unit Farmasi di Puskesmas yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan/atau sediaan farmasi lainnya di luar komponen jasa sarana tarif retribusi.
| ||
|
|
64.
|
Tarif Harian adalah retribusi yang berlaku untuk satu kali pemeriksaan kesehatan umum rawat jalan atau rawat darurat oleh tenaga kesehatan di Puskesmas tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik diwujudkan dalam bentuk karcis harian atau yang dipersamakan.
| ||
|
|
65.
|
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBN (Pemerintah).
| ||
|
|
66.
|
Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau penduduk di Kabupaten Ponorogo di luar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan bantuan sosial dari APBD Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
67.
|
Dihapus.
| ||
|
|
68.
|
Sampah adalah limbah yang berbentuk padat dan juga setengah padat yang terdiri dari bahan organik dan atau anorganik, baik logam maupun bukan logam yang dapat terbakar atau tidak.
| ||
|
|
69.
|
Dihapus.
| ||
|
|
70.
|
Dihapus.
| ||
|
|
71.
|
Dihapus.
| ||
|
|
72.
|
Dihapus.
| ||
|
|
73.
|
Dihapus.
| ||
|
|
74.
|
Dihapus.
| ||
|
|
75.
|
Dihapus.
| ||
|
|
76.
|
Dihapus.
| ||
|
|
77.
|
Dihapus.
| ||
|
|
78.
|
Dihapus.
| ||
|
|
79.
|
Dihapus.
| ||
|
|
80.
|
Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat.
| ||
|
|
81.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||
|
|
82.
|
Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah di tetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
| ||
|
|
83.
|
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan tempat pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten, baik yang bersifat rutin maupun insidentil.
| ||
|
|
84.
|
Parkir yang bersifat rutin/tetap adalah tempat parkir yang berada di jalan umum tertentu secara tetap/rutin.
| ||
|
|
85.
|
Parkir yang bersifat insidentil adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan umum tertentu secara tidak tetap/insidentil karena adanya suatu kegiatan atau keramaian.
| ||
|
|
86.
|
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
| ||
|
|
87.
|
Kendaraan adalah suatu sarana/alat angkut di jalan, yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
| ||
|
|
88.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan berjalan di atas rel.
| ||
|
|
89.
|
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain:
| ||
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia;
| |
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| |
|
|
|
c.
|
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoonwalts), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
| |
|
|
|
d.
|
kendaraan khusus penyandang cacat.
| |
|
|
90.
|
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
| ||
|
|
91.
|
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
| ||
|
|
92.
|
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
| ||
|
|
93.
|
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
| ||
|
|
94.
|
Bengkel umum kendaraan bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan tekhnik dan layak jalan.
| ||
|
|
95.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
| ||
|
|
96.
|
Muatan Sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda dari satu sumbu terhadap jalan.
| ||
|
|
97.
|
Rekomendasi, Adalah Penerbitan surat keterangan untuk kendaraan baru, kendaraan mutasi, numpang uji, ubah bentuk/spesifikasi, ubah sifat yang digunakan sebagai persyaratan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
| ||
|
|
98.
|
Kartu uji, adalah kartu pemeriksaan bagi setiap kendaraan wajib uji yang mencatat identitas, dimensi dan hasil uji setiap kendaraan wajib uji.
| ||
|
|
99.
|
Uji pertama, pelaksanaan uji yang dilakukan untuk pertama kali uji bagi kendaraan wajib uji.
| ||
|
|
100.
|
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
| ||
|
|
101.
|
Numpang uji, adalah pelaksanaan uji berkala di luar wilayah unit pengujian di mana kendaraan tersebut berdomisili.
| ||
|
|
102.
|
Hasil uji, adalah penetapan masa berlakunya kendaraan yang layak jalan sedikit-dikitnya 6 (enam) bulan dan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
| ||
|
|
103.
|
Uji Ulang, adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan kepada kendaraan bermotor wajib uji yang ada pengujian sebelumnya dinyatakan tidak lulus uji dan atau kendaraan yang telah melakukan pelanggaran tertentu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
104.
|
Tanda uji, adalah bukti lulus uji berkala berbentuk lempengan plat baja yang berisi data kode wilayah dan batas masa berlaku uji berkala.
| ||
|
|
105.
|
Tanda samping, adalah tanda uji berkala yang ditempatkan pada samping kiri badan kendaraan dan berisi sebagian data kendaraan yang tercantum dalam buku uji.
| ||
|
|
106.
|
Naik banding, adalah tindakan tidak puas terhadap hasil uji.
| ||
|
|
107.
|
Mutasi, adalah pengalihan pemilikan kendaraan wajib uji dan/atau pengalihan pelaksanaan pengujian dari unit yang bersangkutan ke unit pengujian yang lain.
| ||
|
|
108.
|
Ubah bentuk, adalah perubahan teknis kendaraan dari bentuk sebelumnya.
| ||
|
|
109.
|
Pemeriksaan, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan pemeriksa terhadap kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan, serta tata cara pemungutan dan kelengkapan persyaratan administrasi.
| ||
|
|
110.
|
Biaya tambahan, adalah pembayaran atas keterlambatan dari masa uji yang ditetapkan.
| ||
|
|
111.
|
Penyidik, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
|
112.
|
Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi di mana proses jual beli terbentuk.
| ||
|
|
113.
|
Fasilitas Pasar adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten berupa toko/bedak/kios/warung, los, gudang, halaman pasar dan aset Pemerintah Kabupaten dalam radius 1.500 meter untuk kegiatan usaha jual beli barang dagangan.
| ||
|
|
114.
|
Pengelolaan Pasar adalah segala sesuatu dan tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dan atau pihak ketiga dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan fasilitas dan sarana Pasar Kabupaten.
| ||
|
|
115.
|
Bukti Hak Pemakaian Tempat usaha yang selanjutnya disingkat BPTU merupakan surat keterangan hak pemakaian tempat berjualan.
| ||
|
|
116.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya.
| ||
|
|
117.
|
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| ||
|
|
118.
|
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
| ||
|
|
119.
|
Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
| ||
|
|
120.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
| ||
|
|
121.
|
Penguji Kendaraan Bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
| ||
|
|
122.
|
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
| ||
|
|
123.
|
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat pemadam kebakaran yang ringan, mudah dibawa/dipindahkan dan dilayani oleh satu orang dan alat tersebut hanya digunakan untuk memadamkan api mulai terjadi kebakaran pada saat api belum terlalu besar.
| ||
|
|
124.
|
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pemeriksaan dan atau pengujian oleh Pemerintah Kabupaten terhadap alat-alat pemadam kebakaran termasuk racun api yang dimiliki dan/atau dipergunakan masyarakat.
| ||
|
|
125.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
|
126.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
127.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
128.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
129.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
130.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
(1)
|
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
| |
|
|
|
b.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |
|
|
|
c.
|
Dihapus;
| |
|
|
|
d.
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
| |
|
|
|
e.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |
|
|
|
f.
|
Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
|
|
g.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
| |
|
|
|
h.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
| |
|
|
(2)
|
Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan BAB V RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL, dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Bagian Kesatu Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi, dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 41 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 44 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 45 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 46 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan Bagian Ketiga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
13.
|
Ketentuan Pasal 47 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
14.
|
Ketentuan Pasal 77 pada Lampiran IX mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, diubah sehingga Lampiran IX berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 21 September 2016 BUPATI PONOROGO, ttd. H. IPONG MUCHLISSONI Diundangkan di Ponorogo pada tanggal 21-09-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO, ttd. AGUS PRAMONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2016 NOMOR 4 | ||||
PENJELASANATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM | ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
Umum.
| |||
|
|
Bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan mendasar pada ketentuan pasal 87 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tersebut, disebutkan bahwa:
Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. sehingga ketentuan mengenai biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dimaksud perlu ditinjau kembali ketentuannya. Selain hal tersebut diatas, setelah diadakan penelitian dan evaluasi ternyata terdapat potensi baru dalam pelayanan dan jasa pengujian kendaraan bermotor dan berpeluang dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang belum termasuk dalam obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum. Sehubungan dengan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka agar tercipta kepastian hukum di masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diadakan perubahan dengan menuangkan perubahannya dalam suatu Peraturan Daerah. | |||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Pasal Demi Pasal
| |||
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR .....
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.