Perda Kabupaten Ponorogo Nomor: 2 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 2 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka ekstensifikasi terhadap penggunaan asset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo diantaranya penggunaan Aloon-aloon, Gedung Sasana Praja untuk event atau kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan penyediaan sarana fasilitas pertokoan di lingkungan Pasar dalam Kabupaten Ponorogo, terdapat potensi baru yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sektor retribusi jasa usaha;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan di terminal Ponorogo, maka jenis pelayanan yang menjadi obyek pada jenis retribusi jasa usaha khususnya retribusi terminal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 199);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 9);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 15);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
dan
BUPATI PONOROGO
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 9 pada Lampiran I mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diubah sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
2.
Ketentuan Pasal 16 pada Lampiran II mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal, diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
3.
Ketentuan Pasal 49 pada Lampiran VII mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Grosir dan/atau Pertokoan, diubah sehingga Lampiran VII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 21 September 2016
BUPATI PONOROGO,
ttd.
H. IPONG MUCHLISSONI
 
Diundangkan di Ponorogo
pada tanggal 21 September 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
ttd.
AGUS PRAMONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2016 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 2 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
  
I.
Umum
 
bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada prinsipnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
 
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan berbagai cara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan peningkatan pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat harus didukung pula adanya dana yang memadai baik dana yang berasal dari Pemerintah Pusat dalam bentuk dana perimbangan/APBN terdiri dari:
 
-
Dana Bagi Hasil (DBH);
 
-
Dana Alokasi Umum (DAU);
 
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri.
  
 
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah dituntut/wajib untuk menggali potensi-potensi baru Pendapatan Asli Daerah yang selama ini belum tergali. Berkaitan dengan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan mengacu pada Ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa:
 
Ayat (1) tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Sehubungan hal tersebut diatas setelah diadakan evaluasi terdapat potensi­-potensi baru obyek retribusi daerah (retribusi jasa usaha) yang bisa mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah antara lain:
 
1.
Bahwa dalam rangka ekstensifikasi terhadap penggunaan aset milik pemerintah Kabupaten Ponorogo khususnya penggunaan aloon-aloon dan Gedung Sasana Praja untuk event atau kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat terdapat potensi baru yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sektor Retribusi Jasa Usaha.
 
2.
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di terminal Ponorogo, maka jenis pelayanan yang menjadi obyek pada jenis retribusi jasa usaha khususnya retribusi terminal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan.
 
3.
Dalam rangka ekstensifikasi terhadap penggunaan aset Pemerintah Kabupaten Ponorogo khususnya penyediaan sarana fasilitas pertokoan di lingkungan pasar dalam Kabupaten Ponorogo, terdapat potensi baru yang dapat dipergunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi jasa usaha. Berdasarkan pertimbangan pada angka nomor 1, 2 dan 3 tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 perlu diadakan perubahan dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
   
II.
Pasal Demi Pasal
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR ........
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.