Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 30 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG
BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TERTENTU DAERAH BAGI DESA DI KABUPATEN PEMALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PEMALANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan Kabupaten diperuntukan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) bagi desa di Wilayah Kabupaten dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Desa;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) dan (6) undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukan kepada Desa dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan;
| ||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Tertentu Daerah Daerah Bagi Desa di Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TERTENTU DAERAH BAGI DESA DI KABUPATEN PEMALANG.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah adalah Kabupaten Pemalang;
| ||
|
b.
|
Bupati adalah Bupati Pemalang;
| ||
|
c.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah dan pembangunan daerah;
| ||
|
d.
|
Retribusi Tertentu Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan tertentu Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Jenis Pajak dan Retribusi yang hasilnya akan dibagikan kepada desa diatur oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARNYA BAGI HASIL Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Besarnya bagi hasil pajak dan retribusi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari hasil netto penerimaan Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Khusus untuk bagi hasil lelang tanah dana pendidikan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari hasil netto penerimaan dengan pembagian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa yang ketempatan tanah dana pendidikan;
| |
|
|
b.
|
25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa se Kabupaten Pemalang yang tidak ketempatan tanah dana pendidikan.
| |
|
(3)
|
Tata cara bagi hasil diatur oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1992 Nomor 2 Seri D Nomor 5), dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 15 November 2002 BUPATI PEMALANG, Cap./ttd. H. M. MACHROES, S.H Diundangkan di Pemalang pada tanggal 15 November 2002 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG Cap./ttd. Drs. SRI HARDJANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2002 NOMOR 75 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TERTENTU DAERAH BAGI DESA DI KABUPATEN PEMALANG | |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Dalam rangka memberikan motivasi kepada Desa untuk lebih berperan Aktif dalam meningkatkan Pendapatan asli Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1992 Nomor 2).
Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) dan (4) undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan Pajak Kabupaten diperuntukan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) bagi desa di wilayah Kabupaten dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar desa dan berdasarkan Pasal 18 ayat (5) dan (6) undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan jenis retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukan kepada Desa dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan. Untuk itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pemberian sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa, perlu disesuaikan Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan bagi hasil Penerimaan Pajak Daerah dan retribusi Tertentu Daerah bagi Desa di Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Daerah. |
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan netto disini adalah hasil bruto penerimaan pajak dan retribusi, setelah dikurangi restitusi, biaya operasional dan upah pungut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan netto disini adalah hasil bruto penerimaan retribusi, setelah dikurangi biaya operasional.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.