Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 26 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 26 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bidang ketenagakerjaan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
b.
bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta peningkatan pendapatan Daerah, maka perlu adanya pengaturan mengenai pemberian izin ketenagakerjaan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Retribusi Izin Ketenagakerjaan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Staatsblad Nomor 647 Tahun 1925 mengenai Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak dan Kerja Malam Wanita;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perizinan Perburuhan antara Serikat Buruh dengan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
6.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
7.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3168);
8.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
9.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
14.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.04/MEN/1989 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Wanita pada Malam Hari;
15.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
16.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP.608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat bagi Perusahaan-perusahaan yang Mempekerjakan Pekerja 9 Jam sehari dan 54 Jam Seminggu;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Pemalang;
b.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pemalang;
c.
Bupati adalah Bupati Pemalang;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, lembaga dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya;
f.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
g.
Retribusi Izin Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin ketenagakerjaan kepada orang pribadi atau badan;
h.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
i.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Izin Ketenagakerjaan;
j.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi;
k.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
l.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan;
m.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
n.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
o.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
p.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi;
q.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Ketenagakerjaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin ketenagakerjaan kepada orang pribadi atau badan.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah pemberian Izin Ketenagakerjaan kepada orang pribadi atau badan yang meliputi:
a.
Bursa Kerja Khusus (BKK);
b.
Izin Penyimpangan Waktu Kerja;
c.
Izin Kerja Malam bagi Wanita;
d.
Izin Pendirian Lembaga Latihan Swasta (LLS).
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh Izin Ketenagakerjaan.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Izin Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
PERIZINAN
 

Pasal 6

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan kegiatan wajib memiliki izin.
(2)
Untuk memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, orang pribadi atau badan harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Dalam hal permohonan dikabulkan, maka izin harus sudah selesai diproses dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4)
Dalam hal dianggap perlu Bupati dapat memperpanjang jangka waktu proses pemberian izin paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak habisnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini dan memberitahukan kepada pemohon.
(5)
Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan itu diberitahukan secara tertulis kepada pemohon izin dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(6)
Tata cara dan persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
 

Pasal 7

(1)
Pemegang izin diwajibkan:
 
a.
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang telah ditetapkan;
 
b.
melaporkan kegiatannya kepada Bupati secara periodik setiap bulan.
(2)
Pemegang izin dilarang:
 
a.
menyalahgunakan izin yang diberikan;
 
b.
memindahtangankan izin yang diberikan.
 
 
 
 
BAB VI
PENCABUTAN IZIN
 

Pasal 8

Izin dicabut apabila:
a.
melanggar ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah ini;
b.
selama 1 (satu) tahun tidak melakukan kegiatan sesuai izin yang diberikan;
c.
atas permohonan sendiri.
 
 
 
 
BAB VII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 9

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin yang dikeluarkan.
 
 
 
 
BAB VIII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 10

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin Ketenagakerjaan.
 
 
 
 
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 11

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada jenis izin yang dikeluarkan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Bursa Kerja Khusus (BKK) sebesar Rp150.000,00;
 
b.
Izin Penyimpangan Waktu Kerja sebesar Rp75.000,00;
 
c.
Izin Kerja malam bagi Wanita sebesar Rp75.000,00;
 
d.
Izin Pendirian Lembaga Latihan Swasta (LLS) sebesar Rp250.000,00.
 
 
 
 
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Izin Ketenagakerjaan diberikan.
 
 
 
 
BAB XI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 13

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sebagai berikut:
a.
Bursa Kerja Khusus (BKK) berlaku selama 3 (tiga) tahun;
b.
Izin Penyimpangan Waktu Kerja berlaku selama 1 (satu) tahun;
c.
Izin Kerja Malam bagi Wanita berlaku selama 1(satu) tahun;
d.
Izin Pendirian Lembaga Latihan Swasta (LLS) berlaku selama 5 (lima) tahun.
 
 
 
 

Pasal 14

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XII
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.
(2)
SPTRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Berdasarkan SPTRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini, retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 18

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XVI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) kali masa retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XVIII
KEBERATAN
 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan retribusi Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan kecuali Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) Pasal ini tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XIX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 23

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
c.
Alasan yang singkat dan jelas;
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 26

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XXI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 27

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa adalah sebagai berikut:
 
a.
Pengelola izin mengajukan daftar Wajib Retribusi yang sudah kedaluwarsa kepada Bupati untuk dihapus piutang retribusinya disertai pertimbangan penghapusan;
 
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, Bupati menghapus piutang yang sudah kedaluwarsa dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XXIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi menurut hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 15 November 2002
BUPATI PEMALANG
ttd.
H. M. MACHROES
 
Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 15 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
ttd.
Drs. SRI HARDJANTO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2002 NOMOR 71
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 26 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN I PENJELASAN UMUM
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, bidang ketenagakerjaan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
 
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan sesuai kewenangan otonominya dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
 
Bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta peningkatan pendapatan Daerah, maka perlu adanya pengaturan mengenai pemberian izin ketenagakerjaan di Daerah.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Retribusi Izin Ketenagakerjaan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.