Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 20 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 20 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan meningkatnya pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang yang meliputi Pelayanan Rawat Inap Ruang VIP, Paviliun dan Pelayanan Penunjang serta Pelayanan Gizi yang merupakan salah satu factor penting dalam proses penyembuhan pasien dan adanya perubahan tarif pelayanan di Puskesmas, maka perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 582/Men.Kes/SKVI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 124/KMK.03/1998 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Pelayanan Kesehatan;
15.
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medis Departemen Kesehatan tanggal 27 Oktober 1997 Nomor: HK.00.061.3.4812 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2002, (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 65);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 38 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 83).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2002, (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 65), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Pelayanan di RSUD yang dapat dikenakan retribusi dikelompokkan dalam pelayanan:
 
 
a.
Rawat jalan;
 
 
b.
Rawat darurat;
 
 
c.
Rawat inap.
 
(2)
Pelayanan di RSUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berdasarkan jenis pelayanan dibedakan:
 
 
a.
Pelayanan medis;
 
 
b.
Pelayanan kebidanan dan ginekologi;
 
 
c.
Pelayanan penunjang medis;
 
 
d.
Pelayanan rehabilitasi medis;
 
 
e.
Pelayanan medis gigi dan mulut;
 
 
f.
Pelayanan konsultasi khusus;
 
 
g.
Pelayanan medikolegal;
 
 
h.
Pemulasaran/perawatan jenazah;
 
 
i.
Pelayanan lain-lain.
 
(3)
Pelayanan rawat inap berdasarkan kelas terdiri dari:
 
 
a.
Kelas III B;
 
 
b.
Kelas III A;
 
 
c.
Kelas II;
 
 
d.
Kelas I;
 
 
e.
Kelas Utama II;
 
 
f.
Kelas Utama I;
 
 
g.
VIP;
 
 
h.
Paviliun.
 
(4)
Penetapan kelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini ditetapkan oleh Direktur RSUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Pelayanan penderita Rawat Jalan di RSUD terdiri dari Pelayanan Rawat Jalan Tingkat I dan Pelayanan Rawat Jalan Tingkat II;
 
 
b.
Tarif jasa sarana rawat jalan di RSUD dinyatakan dalam bentuk karcis harian;
 
 
c.
Biaya selain pada huruf b dibayar secara terpisah oleh penderita;
 
 
d.
Tarif pelayanan Rehabilitasi Medis dan Penunjang Medis pasien rawat jalan sama dengan tarif pasien rawat inap kelas II.
 
(2)
Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Khusus ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Pelayanan rawat jalan khusus terdiri dari pelayanan rawat jalan tingkat I dan pelayanan rawat jalan tingkat II;
 
 
b.
Tarif pelayanan rawat jalan khusus ditetapkan oleh Direktur RSUD.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 12 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Pelayanan Kesehatan Rawat Inap ditentukan sebagai berikut:
 
a.
Tarif rawat inap adalah pelayanan pada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur;
 
b.
Tarif rawat inap tersebut pada huruf a adalah tarif rawat inap untuk 1 (satu) hari perawatan, tidak termasuk biaya obat-obatan, tindakan medis dan terapi, penunjang diagnostik maupun pelayanan gizi;
 
c.
Tarif rawat inap untuk Kelas III B tidak dikenakan jasa pelayanan terkecuali pasien yang pembayarannya dijamin oleh pihak ketiga, ditetapkan oleh Direktur RSUD atas dasar perjanjian tertulis dengan pihak penjamin.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Jenis Pelayanan medis meliputi:
 
 
a.
Tindakan medis operatif;
 
 
b.
Tindakan medis non operatif.
 
(2)
Tindakan medis operatif meliputi:
 
 
a.
Tindakan medis operatif sederhana (kecil);
 
 
b.
Tindakan medis operatif sedang;
 
 
c.
Tindakan medis operatif besar;
 
 
d.
Tindakan medis operatif canggih;
 
 
e.
Tindakan medis operatif khusus.
 
(3)
Pengelompokan jenis tindakan medis operatif ditetapkan oleh Direktur RSUD.
 
(4)
Tindakan medis non operatif meliputi:
 
 
a.
Tindakan medis non operatif sederhana (kecil);
 
 
b.
Tindakan medis non operatif sedang;
 
 
c.
Tindakan medis non operatif besar;
 
 
d.
Tindakan medis non operatif canggih;
 
 
e.
Tindakan medis non operatif khusus.
 
(5)
Pengelompokkan jenis tindakan medis non operatif ditetapkan oleh Direktur RSUD.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
Pelayanan Penunjang Medis meliputi:
 
a.
Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik;
 
b.
Pemeriksaan Radiodiagnostik;
 
c.
Pemeriksaan Diagnostik Elektromedik;
 
d.
Pelayanan Kefarmasian;
 
e.
Pelayanan Gizi.
 
 
 
 
 
6.
Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 20A, sehingga Pasal 20A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20A
 
(1)
Pelayanan Gizi Rumah Sakit adalah pelayanan terhadap pasien untuk menyediakan makanan dengan gizi optimal dan atau memberikan terapi diet sesuai kondisi dalam upaya mempercepat penyembuhan.
 
(2)
Jenis Pelayanan gizi meliputi:
 
 
a.
Pelayanan gizi diet biasa;
 
 
b.
Pelayanan gizi diet cair;
 
 
c.
Pelayanan gizi diet saring;
 
 
d.
Pelayanan gizi diet khusus.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Pelayanan Rehabilitasi Medis meliputi:
 
 
a.
Fisioterapi;
 
 
b.
Okupasiterapi;
 
 
c.
Ortotikprostetik;
 
 
d.
Terapi wicara;
 
 
e.
Psikologi;
 
 
f.
Pekerja sosial kesehatan.
 
(2)
Pengelompokan jenis pemeriksaan Rehabilitasi Medis ditetapkan oleh Direktur RSUD.
 
 
 
 
 
8.
Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 29. A, sehingga Pasal 29. A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29. A
 
Tindakan medis yang belum termasuk dalam kategori pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
11.
Penjelasan Pasal demi Pasal diubah sebagai berikut:
  
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 21 November 2003
BUPATI PEMALANG
ttd.
H.M. MACHROES
 
Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 21 November 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
ttd.
Drs. SRI HARDJANTO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2003 NOMOR 64
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.