Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 20 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 20 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan meningkatnya pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang khususnya pada rawat inap dan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 582/MENKES/SK/V/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Perintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 582/Men.Kes/k/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 124/KMK.03/1998 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Pelayanan Kesehatan;
15.
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medis Departemen Kesehatan tanggal 27 Oktober 1997 Nomor: HK.00.061.3.4812 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 33).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 200 Nomor 33) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 12 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Pelayanan Kesehatan rawat inap ditentukan sebagai berikut:
 
a.
Tarif rawat inap adalah pelayanan pada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur;
 
b.
Tarif rawat inap tersebut pada huruf a tidak termasuk biaya obat-obatan, tindakan medis dan terapi maupun penunjang diagnostic;
 
c.
Tarif rawat inap untuk kelas III B tidak dikenakan jasa pelayanan terkecuali pasien yang pembayarannya dijamin oleh pihak ketiga, ditetapkan oleh Direktur atas dasar perjanjian tertulis dengan pihak penjamin.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Lampiran I Romawi IV Huruf a angka 9 diubah, sehingga keseluruhan Romawi IV berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
IV.
RAWAT INAP
  a.Tarif
 
 
 
 
 
 
JASA
NO.
KATEGORI PELAYANAN
SARANA
PELAYANAN
JUMLAH
 
 
Rp
Rp
Rp
1
2
3
4
5
1.
III B
4.000,00
0
4.000,00
2.
III A
6.000,00
3.000,00
9.000,00
3.
II
12.000,00
12.000,00
18.000,00
4.
I
24.000,00
12.000,00
36.000,00
5.
Utama II
36.000,00
18.000,00
54.000,00
6.
Utama I
48.000,00
24.000,00
72.000,00
7.
Rawat inap sehari (one day care)
12.000,00
6.000,00
18.000,00
8.
Ruang Isolasi
6.000,00
0
6.000,00
 
Dari Kelas III B
9.000,00
4.500,00
13.500,00
 
Dari Kelas III A
18.000,00
9.000,00
27.000,00
 
Dari Kelas II
36.000,00
18.000,00
34.000,00
 
Dari Kelas I
54.000,00
27.000,00
81.000,00
 
Dari Kelas Utama II
72.000,00
36.000,00
108.000,00
 
Dari Kelas Utama I
 
 
 
9.
Ruang Rawat Intensif
 
 
 
 
Pasien Langsung
24.000,00
12.000,00
36.000,00
 
Masuk kemudian pulang atau meninggal atau pindah bangsal
 
 
 
 
Dari Kelas III B
8.000,00
0
8.000,00
 
Dari Kelas III A
12.000,00
6.000,00
18.000,00
 
Dari Kelas II
24.000,00
12.000,00
36.000,00
 
Dari Kelas I
48.000,00
24.000,00
72.000,00
 
Dari Kelas Utama II
72.000,00
36.000,00
108.000,00
 
Dari Kelas Utama I
96.000,00
48.000,00
144.000,00
JASA
NO.
KATEGORI PELAYANAN
SARANA
PELAYANAN
JUMLAH
 
 
Rp
Rp
Rp
1
2
3
4
5
1.
III B
4.000,00
0
4.000,00
2.
III A
6.000,00
3.000,00
9.000,00
3.
II
12.000,00
12.000,00
18.000,00
4.
I
24.000,00
12.000,00
36.000,00
5.
Utama II
36.000,00
18.000,00
54.000,00
6.
Utama I
48.000,00
24.000,00
72.000,00
7.
Rawat inap sehari (one day care)
12.000,00
6.000,00
18.000,00
8.
Ruang Isolasi
6.000,00
0
6.000,00
 
Dari Kelas III B
9.000,00
4.500,00
13.500,00
 
Dari Kelas III A
18.000,00
9.000,00
27.000,00
 
Dari Kelas II
36.000,00
18.000,00
34.000,00
 
Dari Kelas I
54.000,00
27.000,00
81.000,00
 
Dari Kelas Utama II
72.000,00
36.000,00
108.000,00
 
Dari Kelas Utama I
 
 
 
9.
Ruang Rawat Intensif
 
 
 
 
Pasien Langsung
24.000,00
12.000,00
36.000,00
 
Masuk kemudian pulang atau meninggal atau pindah bangsal
 
 
 
 
Dari Kelas III B
8.000,00
0
8.000,00
 
Dari Kelas III A
12.000,00
6.000,00
18.000,00
 
Dari Kelas II
24.000,00
12.000,00
36.000,00
 
Dari Kelas I
48.000,00
24.000,00
72.000,00
 
Dari Kelas Utama II
72.000,00
36.000,00
108.000,00
 
Dari Kelas Utama I
96.000,00
48.000,00
144.000,00
JASA
NO.
KATEGORI PELAYANAN
SARANA
PELAYANAN
JUMLAH
 
 
Rp
Rp
Rp
1
2
3
4
5
1.
III B
4.000,00
0
4.000,00
2.
III A
6.000,00
3.000,00
9.000,00
3.
II
12.000,00
12.000,00
18.000,00
4.
I
24.000,00
12.000,00
36.000,00
5.
Utama II
36.000,00
18.000,00
54.000,00
6.
Utama I
48.000,00
24.000,00
72.000,00
7.
Rawat inap sehari (one day care)
12.000,00
6.000,00
18.000,00
8.
Ruang Isolasi
6.000,00
0
6.000,00
 
Dari Kelas III B
9.000,00
4.500,00
13.500,00
 
Dari Kelas III A
18.000,00
9.000,00
27.000,00
 
Dari Kelas II
36.000,00
18.000,00
34.000,00
 
Dari Kelas I
54.000,00
27.000,00
81.000,00
 
Dari Kelas Utama II
72.000,00
36.000,00
108.000,00
 
Dari Kelas Utama I
 
 
 
9.
Ruang Rawat Intensif
 
 
 
 
Pasien Langsung
24.000,00
12.000,00
36.000,00
 
Masuk kemudian pulang atau meninggal atau pindah bangsal
 
 
 
 
Dari Kelas III B
8.000,00
0
8.000,00
 
Dari Kelas III A
12.000,00
6.000,00
18.000,00
 
Dari Kelas II
24.000,00
12.000,00
36.000,00
 
Dari Kelas I
48.000,00
24.000,00
72.000,00
 
Dari Kelas Utama II
72.000,00
36.000,00
108.000,00
 
Dari Kelas Utama I
96.000,00
48.000,00
144.000,00
 
 
 
 
  b.Setiap Pasien Rawat Inap dikenakan biaya administrasi Rp2.500,-
  c.Konsultasi medis dikenakan biaya sebesar jasa pelayanan (medis) sesuai kelas perawatan.
  d.Tarif konsultasi gizi sama dengan konsultasi medis menurut kelas perawatan.
  e.Tarif Rawat Inap pelayanan bayi baru lahir sama dengan 50% dari tarif inap ibunya.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 15 November 2002
BUPATI PEMALANG,
ttd.
H. M. MACHROES, S.H
 
Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 15 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
ttd.
Drs. SRI HARDJANTO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2002 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.