Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 19 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 19 TAHUN 2001
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN TRAYEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b.
bahwa untuk memungut sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3256);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3755);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II;
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
15.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 274/HK/105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di wilayah Perkotaan dalam Trayek tetap dan teratur;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang di maksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
b.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pemalang.
c.
Bupati adalah Bupati Pemalang.
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, lembaga dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
f.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
g.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
h.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, dan mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah Daerah.
i.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
j.
Mobil bus kecil adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tempat duduk sampai dengan 19 (sembilan belas) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
k.
Mobil bus sedang adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tempat duduk sampai 30 (tiga puluh) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
l.
Mobil bus besar adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 31 (tiga puluh satu) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
m.
Angkutan khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum, mengangkut orang untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
n.
Izin trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang pada jaringan trayek.
o.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
p.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam Wilayah Daerah.
q.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan Retribusi.
r.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
s.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
t.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
u.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
v.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
w.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi.
x.
Penyelidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk penyidikan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan kendaraan umum pada satu atau beberapa trayek tertentu, dalam wilayah yang seluruhnya berada dalam wilayah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan memperoleh izin trayek.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Izin trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
PERIZINAN
 

Pasal 6

(1)
Untuk melakukan kegiatan angkutan Wajib Retribusi memiliki izin trayek.
(2)
Untuk memiliki izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini orang pribadi atau badan harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati.
(3)
Bupati dapat menolak atau mengabulkan permohonan izin yang diajukan kepadanya.
(4)
Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan izin tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemohon izin dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(5)
Tata cara persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
 

Pasal 7

(1)
Pemegang Izin Trayek diwajibkan untuk:
 
a.
Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin trayek yang dimiliki;
 
b.
Mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan;
 
c.
Mempekerjakan awak kendaraan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan pengemudi serta pegawai tetap perusahaan;
 
d.
Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
 
e.
Memiliki tanda bukti pembayaran iuran Wajib Retribusi asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya;
 
f.
Melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan;
 
g.
Meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin trayek apabila akan mengalihkan izin trayek;
 
h.
Mentaati ketentuan Wajib Retribusi angkut kiriman pos sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan;
 
i.
Melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan;
 
j.
Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin trayek, apabila terjadi perubahan alamat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadi perubahan;
 
k.
Melayani trayek sesuai izin yang diberikan dengan cara:
 
 
1.
Mengoperasikan kendaraan secara tepat waktu sejak saat pemberangkatan, persinggahan dan sampai di tujuan;
 
 
2.
Memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan;
 
 
3.
Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada penumpang;
 
 
4.
Membawa kartu pengawasan dalam operasinya.
(2)
Pemegang Izin trayek dilarang untuk:
 
a.
Mengoperasikan kendaraan di luar jalur trayek yang telah ditetapkan;
 
b.
Memindahkan izin trayek tanpa izin Bupati;
 
c.
Mengangkut penumpang di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam buku uji;
 
d.
Menambah bangku cadangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENCABUTAN IZIN TRAYEK
 

Pasal 8

Izin trayek dicabut apabila pemegang Izin Trayek melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 9

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 10

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagaimana atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek.
 
 
 
 
 
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan angkutan penumpang umum dan daya angkut.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, adalah sebagai berikut:
 
a.
Tarif Retribusi Izin Trayek:
 
 
1.
Untuk mobil penumpang dan mobil bus kecil sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
2.
Untuk mobil bus sedang sebesar Rp115.000,00 (Seratus lima belas ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
3.
Untuk mobil bus besar sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per kendaraan;
 
b.
Tarif Izin Trayek Insidental sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kendaraan angkutan umum.
 
 
 
 
 
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat izin diberikan.
 
 
 
 
 
BAB XI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 13

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB XII
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi Wajib Retribusi mengisi SPTRD.
(2)
SPTRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Berdasarkan SPTRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini, retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 18

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XVI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) kali masa retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KEBERATAN
 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan retribusi Wajib Retribusi harus membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini, tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB XIX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 23

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
c.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam 23 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB XX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 26

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XXI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 27

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3)
Pemegang izin trayek yang melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Peraturan Daerah ini, diancam pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XXIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukaan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi menurut hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 30

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin trayek yang telah dikeluarkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin yang diberikan.
 
 
 
 
 
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 
 

Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
Pada tanggal 3 September 2001
BUPATI PEMALANG
Cap/ttd.
H.M. MACHROES

Diundangkan di Pemalang
Pada tanggal 3 September 2001
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
Cap/ttd.
Drs. SRI HARDJANTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2001 NOMOR 49
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 19 TAHUN 2001

TENTANG

RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pengaturan izin trayek tidak hanya berkaitan dengan tertib lalu lintas saja, tetapi berkaitan dengan berbagai bidang, seperti membuka daerah terisolasi, menumbuhkan ekonomi penduduk serta sebagai pembinaan pada pengusaha angkutan.

Izin trayek semula ditangani oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Raya Propinsi Jawa Tengah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, bidang perhubungan merupakan kewenangan yang Wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu Pemerintah Kabupaten dapat mengatur izin trayek di Daerah dan meningkatkan penetapan asli Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Yang dimaksud dengan izin trayek insidental adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.