Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 15 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan guna menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum;
| ||||||
|
b.
|
bahwa urusan pemerintahan bidang perdagangan khususnya dalam pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasannya menjadi kewenangan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| ||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten pemalang Tahun 2005 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12);
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 11);
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 1);
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21);
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
dan
BUPATI PEMALANG
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal l | |||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21), diubah sebagai berikut:
| |||||||
|
1.
|
Ketentuan Lampiran VIII diubah, sehingga Ketentuan Lampiran VIII berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||
|
2.
|
Ketentuan Lampiran XI diubah, sehingga Ketentuan Lampiran XI berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan darl Peraturan Daerah ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 28 September 2018 BUPATI PEMALANG, ttd. JUNAEDI Diundangkan di Pemalang pada tanggal 28 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd. BUDHIRAHARDJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018 NOMOR 15 | |||||||
|
| |||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 menyebutkan bahwa urusan pemerintahan bidang perdagangan khususnya dalam pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasannya menjadi kewenangan kabupaten/kota. Kewenangan ini tadinya merupakan kewenangan Provinsi yang dilimpahkan ke kabupaten/kota. Selain dari pada itu di bidang transportasi terkait dengan pengujian kendaraan bermotor juga perlu disesuaikan dengan membedakan jenis dan kapasitas muatan kendaraan. Terhadap hal tersebut selain harus menyiapkan sarana prasarananya maka Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan regulasi yang mendukung pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 perlu disesuaikan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||||
|
| ||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 15
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.