Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 13 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 13 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 menyebutkan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan guna menjamin prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 11);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 1);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
dan
BUPATI PEMALANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
 
 
f.
sirkus, akrobat dan sulap;
 
 
g.
permainan bilyar dan boling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
j.
pertandingan olahraga.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 21 huruf f diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Pertunjukan dan/atau keramaian yang menggunakan sarana film dalam gedung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan di luar gedung sebesar 15% (lima belas persen);
 
b.
Pertunjukan kesenian rakyat/tari tradisional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
c.
Hiburan berupa:
 
 
-
pagelaran busana sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
 
-
kontes kecantikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
 
-
diskotik sebesar 40% (empat puluh persen);
 
 
-
karaoke sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
 
-
klab malam dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen);
 
 
-
panti pijat sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
 
-
mandi uap/spa sebesar 40% (empat puluh persen).
 
d.
Petunjukan musik, pameran dan atau tontonan modern sebesar 20% (dua puluh persen);
 
e.
Permainan bilyar sebesar 20% (dua puluh persen);
 
f.
Permainan boling sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
g.
Permainan ketangkasan anak-anak sebesar 10% (sepuluh persen);
 
h.
Permainan ketangkasan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
i.
Pertandingan olahraga, fitnes dan bina raga sebesar 15% (lima belas persen).
 
j.
Sirkus, akrobat dan sulap sebesar 20% (dua puluh persen); dan
 
k.
Pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 41 ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
 
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata­-rata yang berlaku di Daerah.
 
(4)
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 55
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
 
(2)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air; dan
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi lokasi pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(4)
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3) sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 77
 
(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
 
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
(3)
Pemungutan pajak dapat dilaksanakan secara manual maupun elektronik.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 89 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 89
 
(1)
Bupati atau pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal:
 
 
a.
terjadi suatu bencana;
 
 
b.
pemberian stimulus kepada masyarakat/wajib pajak dengan memperhatikan kemampuan wajib pajak;
 
 
c.
usaha pengentasan kemiskinan;
 
 
d.
usaha peningkatan perekonomian masyarakat.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 90 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 90
 
(1)
Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Bupati dapat:
 
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
 
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
8.
Judul BAB XI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN dan Pasal 96 di antara ayat (2) dan (3) disisipi ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga Judul BAB XI dan Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 96
 
(1)
Bupati melalui pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang;
 
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
(2a)
Apabila pada saat pemeriksaan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pajak terutang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
9.
Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipi 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 96A, sehingga Pasal 96A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 96A
 
(1)
Bupati atau pejabat yang berwenang dapat melakukan pengawasan dengan menempatkan orang dan/atau memasang peralatan.
 
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemantauan dan penghitungan potensi obyek pajak secara nyata.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 28 September 2018
BUPATI PEMALANG,
ttd.
JUNAEDI

Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 28 September 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG,
ttd.
BUDHI RAHARDJO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018 NOMOR 13
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 13 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah sehingga diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 52/PUU/IX/2011 menyebutkan kata "golf' dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah Kabu paten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah harus disesuaikan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 41
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 55
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 77
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 89
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 90
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 96
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 96A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.