Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 11 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN AIR PAYAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelayanan penyediaan fasilitas tempat pelelangan ikan air payau oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa dengan adanya berbagai macam jenis komoditi yang dibudidayakan di air payau dan mempunyai resiko serta padat modal yang berlainan untuk masing-masing jenis komoditi maka perlu menetapkan retribusi berdasarkan jenis komoditi, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 perlu ditinjau kembali;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tahun tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 23);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
dan
BUPATI PEMALANG
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN AIR PAYAU
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 23), diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada jenis komoditi dan nilai hasil pelelangan produksi ikan air payau.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Pemalang
Pada tanggal 19 Juni 2006
BUPATI PEMALANG,
ttd.
HM. MACHROES
Diundangkan di Pemalang
Pada tanggal 22 Juni 2006
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
ttd.
Drs.ABDUL ROSYID, HR,MM
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2006 NOMOR 11
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN AIR PAYAU
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintan Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sesuai dengan kewenangan dan kriteria yang ditetapkan.
Dalam rangka pelayanan penyediaan fasilitas tempat pelelangan ikan air payau oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau pada tanggal 16 Juni 2003.
Dengan adanya berbagai macam jenis komoditi yang dibudidayakan di air payau dan mempunyai resiko serta padat modal yang berlainan untuk masing-masing jenis komoditi maka dalam penetapan retribusi didasarkan pada jenis komoditi. Untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau perlu ditinjau kembali.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 8
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.