Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 1 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
| ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan guna meningkatkan pendapatan asli daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |||||
|
b.
|
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdapat aset milik Pemerintah Daerah yang belum dikenakan retribusi, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu disesuaikan;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 11);
| |||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 1);
| |||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 1);
| |||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 3);
| |||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2);
| |||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
dan
BUPATI PEMALANG
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Ketentuan pada Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2), pada angka 1 (satu) kolom 2, ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf d, sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 26 Juni 2014 BUPATI PEMALANG, Cap/ttd. JUNAEDI Diundangkan di Pemalang pada tanggal 26 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG Cap/ttd. BUDHI RAHARDJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2014 NOMOR 1 | ||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||||
|
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyebutkan bahwa jenis tempat usaha tidak bergerak salah satunya adalah selter yang merupakan asset pemerintah daerah dan dikenakan tarif sewa dengan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan telah dibangunnya beberapa selter di wilayah Kabupaten Pemalang yang merupakan kekayaan daerah dan telah bisa dimanfaatkan, maka dalam rangka peningkatan PAD Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu diatur ketentuan pemungutan retribusi selter.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||
|
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
| ||||||
|
| ||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 1
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.