Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • PENJELASAN
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 5 TAHUN 2024

 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI
dan
BUPATI PATI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan meliputi:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Laporan Operasional;
 
d.
Laporan Perubahan Ekuitas;
 
e.
Neraca;
 
f.
Laporan Arus Kas;
 
g.
Catatan Atas Laporan Keuangan;
 
h.
Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa; dan
 
i.
Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran dan Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
a.
Pendapatan
Rp2.758.693.326.929,00
b.
Belanja
Rp2.698.407.880.935,00
 
Defisit
Rp60.285.445.994,00
c.
Pembiayaan
 
 
1.
Penerimaan
Rp173.820.561.794,00
 
2.
Pengeluaran
Rp35.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp138.820.561.794,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp199.106.007.788,00
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp66.199.783.929,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
Anggaran Pendapatan
 
 
setelah perubahan:
Rp2.692.493.543.000,00
2.
Realisasi:
Rp2.758.693.326.929,00
 
Selisih Lebih
Rp66.199.783.929,00
 
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp132.866.880.065,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran Belanja
 
 
setelah perubahan:
Rp2.831.274.761.000,00
2.
Realisasi Belanja:
Rp2.698.407.880.935,00
 
Selisih Lebih:
Rp132.866.880.065,00
 
c.
Jumlah Anggaran dengan realisasi Defisit sejumlah Rp199.066.663.994,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Setelah perubahan:
Rp138.781.218.000,00
2.
Realisasi:
Rp60.285.445.994,00
 
Selisih Lebih:
Rp199.066.663.994,00
 
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp39.343.794,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Setelah Perubahan:
Rp173.781.218.000,00
2.
Realisasi:
Rp173.820.561.794,00
 
Selisih Lebih:
Rp39.343.794,00
 
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Setelah Perubahan:
Rp35.000.000.000,00
2.
Realisasi:
Rp35.000.000.000,00
 
Selisih:
Rp0,00
 
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp39.343.794,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Setelah Perubahan:
Rp138.781.218.000,00
2.
Realisasi:
Rp138.820.561.794,00
 
Selisih Lebih:
Rp39.343.794,00
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal:
Rp173.781.218.898,00
b.
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih:
Rp173.654.717.384,00
 
Sub Total 1:
Rp126.501.514,00
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran:
Rp199.106.007.788,00
 
Sub Total 2:
Rp199.232.509.302,00
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan
 
 
Tahun Sebelumnya:
Rp(126.501.514,00)
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir:
Rp199.106.007.788,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a.
Pendapatan:
Rp2.468.293.389.119,33
b.
Beban:
Rp2.412.829.190.534,00
c.
Surplus dari Kegiatan
   
 
Operasional:
Rp55.464.198.585,33
d.
Defisit dari Kegiatan
   
 
Non Operasional:
Rp13.902.899.405,31
e.
Surplus sebelum Pos
   
 
Luar Biasa:
Rp41.561.299.180,02
f.
Pos Luar Biasa:
Rp4.228.762.856,00
 
Surplus-LO:
Rp37.332.536.324,02
 

Pasal 6

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a.
Ekuitas Awal:
Rp6.305.109.373.508,28
b.
Surplus-LO:
Rp37.332.536.324,02
c.
Kebijakan Kesalahan Mendasar:
Rp1.449.228.587,00
d.
Ekuitas Akhir:
Rp6.343.891.138.419,30
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset:
Rp6.382.834.051.807,30
b.
Jumlah Kewajiban:
Rp38.942.913.388,00
c.
Jumlah Ekuitas:
Rp6.343.891.138.419,30
d.
Jumlah Kewajiban dan Ekuitas:
Rp6.382.834.051.807,30
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
a.
Saldo Kas awal
 
per 1 Januari tahun 2023:
Rp173.784.843.037,00
b.
Arus kas dari aktivitas operasi:
Rp272.165.057.438,00
c.
Arus kas dari aktivitas Investasi:
Rp(246.879.611.444,00)
d.
Arus kas dari aktivitas Pendanaan:
Rp165.844.410,00
e.
Arus kas dari aktivitas transitoris:
Rp(129.481.653,00)
 
Kenaikan Kas:
Rp25.321.808.751,00
f.
Saldo akhir kas
 
 
per 31 Desember 2023:
Rp199.106.651.788,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
laporan realisasi anggaran, terdiri dari:
 
1.
Lampiran I.1
:
ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
2.
Lampiran I.2
:
ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
3.
Lampiran I.3
:
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan
 
4.
Lampiran I.4
:
rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.
Lampiran II
:
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
laporan operasional;
d.
Lampiran IV
:
laporan perubahan ekuitas;
e.
Lampiran V
:
neraca;
f.
Lampiran VI
:
laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
daftar penyertaan modal (inventasi) daerah;
l.
Lampiran XII
:
daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.
Lampiran XV
:
daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.
Lampiran XX
:
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan daerah, terdiri atas:
 
1.
Lampiran XX.1
:
ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
 
2.
Lampiran XX.2
:
ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 29 Juli 2024
Pj. BUPATI PATI,
ttd.
HENGGAR BUDI ANGGORO
 
Diundangkan di Pati
pada tanggal 29 Juli 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
JUMANI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2024 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 5 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah dibahas dan disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan kerangka hukum dan kebijakan penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis akrual.
 
Prinsip Akuntabilitas adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 165

Perda Nomor: 5 TAHUN 2024