Perda Kabupaten Pati Nomor: 20 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 20 TAHUN 2009
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelayanan izin usaha jasa konstruksi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberikan manfaat bagi orang perseorangan atau badan usaha yang berakibat timbulnya pembebanan;
b.
bahwa kepada orang perseorangan atau badan usaha yang memperoleh pelayanan izin usaha jasa konstruksi sebagai Subyek Retribusi, dipandang perlu mengatur pengenaan Retribusi Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
21.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Tahun 1989 Nomor 10 Seri D Nomor 6);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 22);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 25);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI
dan
BUPATI PATI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Pati.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
5.
Badan Usaha adalah Badan Usaha dibidang jasa konstruksi.
6.
Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
7.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
8.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur sipil, mechanical, electrical dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau fisik lain.
9.
Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
10.
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
11.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha untuk melakukan usaha dibidang konstruksi yang diberikan kepada orang perseorangan dan/atau badan usaha.
12.
Surat Permohonan Izin yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat permohonan beserta lampiran-lampirannya yang dipergunakan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIUJK.
13.
Perubahan IUJK adalah kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan alamat, perubahan pemilik/peningkatan sertifikasi, Klasifikasi dan Kualifikasi bagi badan usaha.
14.
Daftar ulang IUJK adalah kegiatan pendaftaran ulang IUJK guna pembinaan dan pengawasan, yang dilakukan 3 (tiga) tahun sekali.
15.
Penambahan IUJK adalah kegiatan perubahan IUJK disebabkan adanya penambahan sub bidang kegiatan usahanya.
16.
Sertifikasi adalah Proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha.
17.
Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
18.
Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi serta keahlian; disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
19.
Kualifikasi Usaha Kecil adalah usaha orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
20.
Kualifikasi Bukan Usaha Kecil adalah badan usaha yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
21.
Kas Daerah adalah penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
22.
Tim Penerbit IUJK adalah Tim yang bertugas menilai dan mengkaji serta melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan IUJK.
23.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang perseorangan atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
24.
Retribusi IUJK yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan IUJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
25.
Wajib Retribusi adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki dan/atau menguasai IUJK yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
26.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan IUJK.
27.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang tertuang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDLBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
30.
Surat Ketetapan retribusi Daerah Lebih Dibayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
31.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
32.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
33.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengkajian permohonan IUJK.
34.
Kedaluwarsa adalah sudah habis masa berlakunya atau sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan.
35.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang retribusi Daerah adalah serangkaian yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
37.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan IUJK dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan IUJK oleh Pemerintah Daerah kepada orang perseorangan atau badan usaha.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek Retribusi adalah setiap pemberian pelayanan IUJK.
(2)
Pelayanan IUJK yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pendaftaran;
 
b.
Daftar Ulang IUJK; dan
 
c.
Perubahan IUJK dan penambahan IUJK.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek Retribusi adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memperoleh pelayanan IUJK dari Pemerintah Daerah.
(2)
Apabila Subyek Retribusi adalah badan usaha yang berkedudukan di luar Indonesia, maka kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini terletak pada pengurus yang berkedudukan di Indonesia.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan IUJK digolongkan Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian IUJK yang bersangkutan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah komponen biaya retribusi yang meliputi:
 
a.
Biaya Administrasi;
 
b.
Biaya Survey;
 
c.
Biaya Transportasi dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian; dan
 
d.
Biaya Pembinaan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur besarnya tarif retribusi ditetapkan sesuai dengan jenis dan tingkat pelayanan yang diberikan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
NO.
Kualifikasi
Besarnya Tarif
(Rp)
per Bidang
Keterangan
1.
 

 

Usaha Kecil
500.000,-
Orang Perseorangan 
1.000.000,-
Badan Usaha
2.
Bukan Usaha Kecil
1.500.000,-
Badan Usaha
NO.
Kualifikasi
Besarnya Tarif
(Rp)
per Bidang
Keterangan
1.
 

 

Usaha Kecil
500.000,-
Orang Perseorangan 
1.000.000,-
Badan Usaha
2.
Bukan Usaha Kecil
1.500.000,-
Badan Usaha
NO.
Kualifikasi
Besarnya Tarif
(Rp)
per Bidang
Keterangan
1.
 

 

Usaha Kecil
500.000,-
Orang Perseorangan 
1.000.000,-
Badan Usaha
2.
Bukan Usaha Kecil
1.500.000,-
Badan Usaha
 
 
 
 
(3)
Struktur dan besarnya tarif retribusi daftar ulang IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan 50% (lima puluh per seratus) dari struktur dan besarnya tarif retribusi pendaftaran.
(4)
Struktur dan besarnya tarif retribusi perubahan IUJK dan penambahan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c ditetapkan sama dengan struktur dan besarnya tarif retribusi pendaftaran.
(5)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah mencakup pembiayaan komponen biaya dalam Pasal 7 ayat (2).
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan ditempat pelayanan IUJK diberikan.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Masa Retribusi IUJK berlaku 3 (tiga) tahun.
 
 
 
 

Pasal 11

Saat Retribusi Terutang adalah pada saat Subyek Retribusi memperoleh pelayanan IUJK.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Penerimaan retribusi seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 13

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi dilaksanakan pada saat IUJK diberikan.
(2)
Tata cara pembayaran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
(3)
Pemungut Retribusi tidak diperbolehkan menerima jasa dalam bentuk apapun selain yang diatur dalam pasal 8 ayat (2).
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 15

(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dulu dengan utang retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diterbitkan SKRDLB paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib retribusi paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XV
PENGAWASAN
 

Pasal 21

Bupati menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 22

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
menuntut seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 2 Desember 2009
BUPATI PATI,
ttd.
TASIMAN

Diundangkan di Pati
pada tanggal 2 Desember 2009
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
ttd.
HARYANTO, SH, MM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2009 NOMOR 20
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 20 TAHUN 2009

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Obyek Retribusi terdiri dari Jasa Umum, Jasa Usaha dan Jasa Perizinan Tertentu.

Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Daerah dapat menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang sepanjang sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan dasar ketentuan tersebut diatas, maka pelayanan izin usaha jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang perseorangan atau badan usaha dapat dipungut retribusi. Adapun retribusi pelayanan izin usaha jasa konstruksi masuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu karena merupakan retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang perseorangan atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sehubungan dengan pengaturan retribusi yang membebani anggaran dimaksud, maka untuk pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan pada pihak ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemda tidak boleh bekerjasama dengan pihak ketiga.
 
Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama Badan-badan tertentu yang karena keprofesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH TAHUN 2009 NOMOR 48
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.