Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 8 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 8 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 

Menimbang

bahwa ketentuan mengenai besarnya tarif Pajak Reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2002, belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, sehingga perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan, yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahu 2000 (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Negara Nomor 4138);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 116).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK REKLAME
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 116) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7 diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 5 Desember 2008
BUPATI PASURUAN,
ttd.
DADE ANGGA

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 5 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN,
ttd.
MACHMUD RIEF

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2008 NOMOR 08
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 8 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK REKLAME
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka sebagai salah satu upaya dalam rangka mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame diubah dan ditetapkan kembali dalam suatu Peraturan Daerah dengan penyesuaian sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 206
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.