Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 7 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENGOLAHAN MEBEL KAYU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa guna pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor riil, serta guna menumbuhkembangkan usaha di bidang mebel kayu di wilayah Kabupaten Pasuruan, maka perlu dilakukan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengolahan Mebel Kayu dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembar Negara Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 243).
| |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
|
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/2691/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.
| ||
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENGOLAHAN MEBEL KAYU.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengolahan Mebel Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 28 Agustus 2013
BUPATI PASURUAN,
ttd.
M. IRSYAD YUSUF
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 28 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2013 NOMOR 07
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.