Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 4 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 4 TAHUN 2009
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PENGOLAHAN MEBEL KAYU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisien, produktivitas dan daya saing produk mebel perlu dilakukan pembinaan dan penyediaan fasilitas sarana pengolahan bagi industri kecil dan menengah mebel kayu.
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan otonomi daerah dan untuk lebih meningkatkan usaha khususnya di bidang mebel kayu sebagaimana dimaksud huruf a, maka ketentuan Pelayanan Pengolahan Mebel Kayu perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2.
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENGOLAHAN MEBEL KAYU
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasuruan.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Pasuruan.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atau jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
8.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
9.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGOLAHAN MEBEL KAYU

 

Pasal 2

Penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan pengolahan mebel kayu di UPTD Mebel Kayu adalah Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
BAB III
BIMBINGAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan jasa pelayanan pengolahan mebel kayu di UPTD Mebel Kayu berada di bawah bimbingan, pembinaan dan pengawasan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Untuk melaksanakan pelayanan pengolahan mebel kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, dibantu oleh instansi terkait di Tingkat Kabupaten.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan jasa pelayanan pengolahan mebel kayu di UPTD Mebel Kayu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wajib melaporkan mengenai pelaksanaan tugasnya, baik yang menyangkut bidang teknik maupun administrasi penyelenggaraan jasa pelayanan pengolahan mebel kayu.
(2)
Tata cara dan bentuk laporan dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 5

Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Pengolahan Mebel Kayu dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas dan sarana pengolahan mebel kayu.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Obyek Retribusi adalah jasa pelayanan penyediaan fasilitas dan sarana pengolahan mebel kayu oleh Pemerintah Kabupaten yang berupa Unit Pelayanan Teknis Dinas yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas yang dimiliki UPTD dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas produk mebel kayu.
 
 
 
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 8

Retribusi Pelayanan Pengolahan Mebel Kayu digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 9

Tingkat penggunaan jasa pelayanan sarana pengolahan mebel kayu di UPTD dihitung berdasarkan penggunaan peralatan dan tingkat kesulitan pekerjaan.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 10

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 11

(1)
Besarnya tarif untuk pelayanan pemanfaatan fasilitas dan sarana pengolahan mebel kayu di UPTD adalah sebagai berikut:
 
a.
Perbaikan pisau gergaji:
 
 
-
Asah
Rp3.000,-/buah
 
-
Roll
Rp8.000,-/buah
b.
Penambahan baja pada mata pisau gergaji:
 
 
1.
Tipe 36”
Rp40.000,-/buah
 
2.
Tipe 42”
Rp50.000,-/buah
 
3.
Las
Rp2.500,-/titik
 
4.
Penyambungan
Rp10.000,-/titik
c.
Belah/gergaji kayu gelondong
 
 
1.
Kayu Jati
Rp75.000,-/m3
 
2.
Kayu Non Jati
Rp90.000,-/m3
d.
Komponen mebel kayu:
 
 
-
Kaki meja mebel kayu
Rp150,-/biji
a.
Perbaikan pisau gergaji:
 
 
-
Asah
Rp3.000,-/buah
 
-
Roll
Rp8.000,-/buah
b.
Penambahan baja pada mata pisau gergaji:
 
 
1.
Tipe 36”
Rp40.000,-/buah
 
2.
Tipe 42”
Rp50.000,-/buah
 
3.
Las
Rp2.500,-/titik
 
4.
Penyambungan
Rp10.000,-/titik
c.
Belah/gergaji kayu gelondong
 
 
1.
Kayu Jati
Rp75.000,-/m3
 
2.
Kayu Non Jati
Rp90.000,-/m3
d.
Komponen mebel kayu:
 
 
-
Kaki meja mebel kayu
Rp150,-/biji
a.
Perbaikan pisau gergaji:
 
 
-
Asah
Rp3.000,-/buah
 
-
Roll
Rp8.000,-/buah
b.
Penambahan baja pada mata pisau gergaji:
 
 
1.
Tipe 36”
Rp40.000,-/buah
 
2.
Tipe 42”
Rp50.000,-/buah
 
3.
Las
Rp2.500,-/titik
 
4.
Penyambungan
Rp10.000,-/titik
c.
Belah/gergaji kayu gelondong
 
 
1.
Kayu Jati
Rp75.000,-/m3
 
2.
Kayu Non Jati
Rp90.000,-/m3
d.
Komponen mebel kayu:
 
 
-
Kaki meja mebel kayu
Rp150,-/biji
 
 
 
 
 
 
(2)
Retribusi Jasa pelayanan pemanfaatan fasilitas dan sarana Mebel Kayu di UPTD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dibayar tunai.
(3)
Tata cara pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 12

Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diberikan kuitansi penerimaan atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 13

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan jasa pelayanan pemanfaatan fasilitas dan sarana pengolahan mebel kayu dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayarannya.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib restribusi harus melunasi biaya jasa pelayanan yang terhutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 14

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan kuitansi penerimaan atau dokumen yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 15

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang dilingkungan Pemerintah Daerah, diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 30 Juli 2009
BUPATI PASURUAN,
ttd.
Dr. H. DADE ANGGA, S.IP, M.Si

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 30 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI, SH, M.Si

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2009 NOMOR 04
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.