Perda Kabupaten Pangandaran Nomor: 7 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 7 TAHUN 2016
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi izin gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan izin gangguan kepada masyarakat dan untuk membiayai penanggulangan dampak negatif dari pemberian izin gangguan pemungutan retribusi izin gangguan perlu ditetapkan di Kabupaten Pangandaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
dan
BUPATI PANGANDARAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Objek Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lainnya yang ditunjuk.
9.
Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
10.
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran yang memuat ketentuan pidana.
17.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas setiap pelayanan pemberian Izin Gangguan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subjek Retribusi Izin Gangguan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Gangguan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa Izin Gangguan diukur berdasarkan luas ruangan, indeks lokasi dan gangguan serta jenis usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN DAN STRUKTUR BESARAN TARIF RETRIBUSI

Paragraf 1
Prinsip Penetapan
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Gangguan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin gangguan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
 

Pasal 9

(1)
Setiap orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan izin gangguan wajib membayar retribusi.
(2)
Struktur dan besaran tarif retribusi izin gangguan dihitung berdasarkan perhitungan pembuatan Izin Gangguan dengan perhitungan luas ruang usaha x indeks lokasi x indeks gangguan x tarif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Luas ruang usaha, indeks lokasi, indeks gangguan dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Luas ruang yang merupakan tempat usaha meliputi ruang tertutup maupun terbuka sesuai kondisi lingkungan;
 
b.
Indeks lokasi merupakan indeks klasifikasi jalan yang ditetapkan berdasarkan lokasi usaha atau letak jalan tempat usaha berada dengan nilai sebagai berikut:
 
 
1)
jalan arteri dengan indeks 5;
 
 
2)
jalan kolektor dengan indeks 4;
 
 
3)
jalan lokal dengan indeks 3; dan
 
 
4)
jalan desa dengan indeks 2.
 
c.
Indeks gangguan merupakan angka indeks besar kecilnya gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan Perusahaan dengan nilai sebagai berikut:
 
 
1)
gangguan tinggi dengan indeks 5;
 
 
2)
gangguan menengah dengan indeks 3; dan
 
 
3)
gangguan rendah dengan indeks 2.
 
d.
Tarif merupakan pungutan permeter persegi dari luas ruang usaha dengan nilai sebagai berikut:
 
 
1)
luas ruang usaha antara 1 m2 s/d 100 m2 sebesar Rp1.000,-/m2.
 
 
2)
luas ruang usaha dari 101 m2 s/d 200 m2 sebesar Rp750,-/m2.
 
 
3)
luas ruang usaha lebih dari 201 m2 sebesar Rp500/m2.
(2)
Penetapan indeks gangguan pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Retribusi izin Gangguan dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN

Paragraf 1
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 13

(1)
Retribusi Izin Gangguan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi Izin Gangguan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 14

(1)
Setiap Wajib Retribusi Izin Gangguan wajib membayar Retribusi Izin Gangguan.
(2)
Setiap pembayaran retribusi izin gangguan diberikan tanda bukti pembayaran yang bentuk, model dan ukurannya ditentukan lebih lanjut oleh Bupati.
(3)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(4)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
(7)
Dalam hal Wajib Retribusi Izin Gangguan tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap pembayaran retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetorkan kepada bendahara penerimaan SKPD atau kepada petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Hasil retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah yang merupakan pendapatan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Izin Gangguan menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi Izin Gangguan melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran;atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Izin Gangguan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi Izin Gangguan dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Izin Gangguan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan dari Wajib Retribusi Izin Gangguan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Piutang Retribusi Izin Gangguan yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi Izin Gangguan yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 

Pasal 19

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Izin Gangguan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 22

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Izin Gangguan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 3 Mei 2016
BUPATI PANGANDARAN,
ttd/cap
H.JEJE WIRADINATA

Diundangkan di Parigi
pada tanggal 3 Mei 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
ttd/cap
MAHMUD

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016 NOMOR 7 SERI
 

PENJELASAN

ATAS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 7 TAHUN 2016

TENTANG

RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
Umum.
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pangandaran Resmi menjadi Daerah Otonomi yang dapat mengelola diantaranya sumber pendapatan asli daerahnya melalui pajak dan retribusi daerah secara mandiri. Berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, maka dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, segala sumber potensi sebagai subjek Pajak dan Retribusi menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Untuk berjalannya roda pemerintahan dan Pembangunan, salah satu sumber kontribusinya berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah yang secara parsial terkait pada masing-masing objek dan subjek pajak maupun objek dan subjek retribusi. Dengan telah dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2014, bersama Pemerintah Daerah perlu membahas dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.

Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Pangandaran selama ini masih menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000, untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.