Perda Kabupaten Pangandaran Nomor: 38 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 38 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah dan untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas tempat pelelangan ikan perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan tempat pelelangan ikan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan tempat pelelangan ikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
dan
BUPATI PANGANDARAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Pelelangan Ikan adalah proses jual beli ikan di hadapan umum dengan cara penawaran bebas dan meningkat.
7.
Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat yang secara khusus disediakan Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di Tempat Pelelangan Ikan.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pelelangan Ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
10.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan dipungut Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa dan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pelelangan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pelayanan penyediaan Tempat Pelelangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Termasuk objek retribusi adalah tempat yang dikontrakan oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan Pelelangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi setiap orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Pelelangan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Tempat Pelelangan.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN
 

Pasal 5

Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai transaksi jual beli di Tempat Pelelangan.
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila Tempat Pelelangan dan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima) persen dari harga atau nilai transaksi yang dibebankan kepada pembeli atau bakul.
(2)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai.
(3)
Struktur, rincian dan alokasi retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut pada Tempat Pelelangan Ikan di Daerah.
 
 
 
 
BAB VII
PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan/atau kartu langganan.
(3)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang bertanggungjawab di bidang kelautan.
(4)
Kegiatan pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta, badan, atau lembaga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan tempat pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan harus dibayar lunas sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dibayar paling lambat 1 (satu) hari pada saat Wajib Retribusi selesai melakukan kegiatan Pelelangan Ikan.
(3)
Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran untuk setiap pembayaran Retribusi.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi harus disetorkan ke kas daerah paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam, kecuali untuk daerah tertentu atau dalam waktu tertentu.
(3)
Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi.
(2)
Keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran atau;
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Piutang Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan adanya tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
 
c.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dan/atau barang bukti mengenai perbuatan yang dilakukan orang sehubungan dengan tindak pidana;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
g.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
 
h.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 10 November 2016
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
 
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 10 November 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap
MAHMUD
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016 NOMOR 38 SERI
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 38 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
 
 
 
I.
UMUM
 
Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kelautan penyediaan sarana dan prasarana tempat pelelangan ikan. Demi terealisasinya kelancaran pelayanan bagi masyarakat bidang kelautan pada umumnya dan bidang tempat pelelangan ikan pada khususnya, Pemerintah Daerah perlu untuk menata dan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan jasa tempat pelelangan ikan sehingga kebutuhan masyarakat dalam hal tersebut dapat terpenuhi.
 
Retribusi tempat pelelangan ikan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipungut dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan fasilitas tempat pelelangan ikan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu ada payung hukum dalam melaksanakan pemungutan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
 
Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; pemungutan; pembayaran; masa retribusi; sanksi administratif; penagihan; keringanan, pengurangan, dan pembebasan; kedaluwarsa; dan tanggal mulai berlakunya.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.