Perda Kabupaten Pangandaran Nomor: 33 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa pemungutan retribusi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kegiatan telekomunikasi, diperlukan pengaturan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
dan
BUPATI PANGANDARAN
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
5.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
6.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
8.
|
Menara Telekomunikasi adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
| ||
|
9.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
10.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
| ||
|
11.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah perorangan dan/atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
15.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut Retribusi Daerah atas pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
| ||
|
(3)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan ruang untuk Menara Telekomunikasi.
| ||
|
(4)
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN
Pasal 3 | |||
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang yang digunakan untuk mendirikan Menara Telekomunikasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Setiap orang atau badan usaha yang mendapatkan jasa pemanfaatan ruang Daerah untuk menara telekomunikasi wajib membayar retribusi.
| ||
|
(2)
|
Struktur dan besaran Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut pada setiap bangungan Menara Telekomunikasi yang didirikan di Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMUNGUTAN
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
(3)
|
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi dan informatika.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBAYARAN
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan harus dibayar lunas sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 1 (satu) tahun.
| ||
|
(4)
|
Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran untuk setiap pembayaran Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi harus disetorkan ke kas daerah paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam, kecuali untuk daerah tertentu atau dalam waktu tertentu.
| ||
|
(3)
|
Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENAGIHAN
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KEDALUWARSA
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Wewenang pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan adanya tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
| |
|
|
c.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dan/atau barang bukti mengenai perbuatan yang dilakukan orang sehubungan dengan tindak pidana;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
g.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
| |
|
|
h.
|
mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |
|
|
k.
|
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 | |||
|
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 10 November 2016
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 10 November 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap
MAHMUD
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016 NOMOR 33 SERI
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 33 TAHUN 2016
TENTANG
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Kegiatan usaha telekomunikasi di Kabupaten Pangandaran semakin berkembang dan meningkat sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipungut dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu ada payung hukum dalam melaksanakan pemungutan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pemungutan, pembayaran, masa retribusi, sanksi administratif, penagihan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan, kedaluwarsa, dan tanggal mulai berlakunya.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 33
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.