Perda Kabupaten Pangandaran Nomor: 2 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGANDARAN, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat, perlu dilakukan tindakan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau digunakan oleh masyarakat untuk menjamin agar alat tersebut selalu dalam keadaan baik dan dapat berfungsi secara optimal;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi yang pengelolaannya dan pemungutannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
| |||
|
| ||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN dan BUPATI PANGANDARAN | ||||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
| ||||
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| |||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |||
|
5.
|
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BPBD adalah unsur pelaksana Pemerintah daerah dibidang penanggulangan bencana serta penanggulangan kebakaran.
| |||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
7.
|
Alat Pemadam Api Ringan, selanjutnya disebut APAR adalah alat pemadam berbentuk tabung untuk memadamkan api.
| |||
|
8.
|
Alat Perlengkapan Pemadam adalah alat atau bahan yang digunakan untuk melengkapi alat-alat pemadam kebakaran seperti jenis kimia, busa, serbuk (dry powder), gas CO2, halon (BCF), ember, karung goni, dan hydrant yang digunakan untuk mencegah dan/atau memadamkan kebakaran.
| |||
|
9.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatannya lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
11.
|
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| |||
|
12.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
| |||
|
13.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
14.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||
|
15.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| |||
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| |||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
20.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| |||
|
| ||||
|
BAB II
KETENTUAN PEMILIKAN, PEMASANGAN, DAN PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki atau akan membangun tempat usaha, mengelola perum, gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, gedung bertingkat termasuk apartemen, hotel, rumah susun, gedung kantor dan tempat Pendidikan serta kendaraan 4 (empat) keatas wajib memasang proteksi alat pemadam kebakaran.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemasangan alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Setiap alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau digunakan oleh orang pribadi atau badan, wajib diperiksa oleh pejabat.
| |||
|
(2)
|
Terhadap alat pemadam kebakaran yang sudah dilakukan pemeriksaan, diberi (kartu) tanda bukti pemeriksaan.
| |||
|
(3)
|
Bentuk dan ukuran tanda bukti pemeriksaan atau segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
Pemeriksaan alat pemadam kebakaran dilakukan 6 (enam) bulan sekali oleh pejabat.
| ||||
|
| ||||
|
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK Pasal 5 | ||||
|
Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
| ||||
Pasal 6 | ||||
|
Obyek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap Alat Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
| ||||
|
| ||||
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Subyek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dari Pemerintah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Untuk apartemen, hotel, kondominium dan rumah susun, subjek Retribusinya adalah pihak pengelola.
| |||
|
(3)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membayar Retribusi pada saat memanfaatkan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
| |||
|
| ||||
|
BAB IV
GOLONGAN Pasal 8 | ||||
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| ||||
|
| ||||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Bagian Kesatu Prinsip Penetapan dan sasaran Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Prinsip penetapan tarif Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah untuk mengganti biaya administrasi, pemeriksaan pencetakan stiker.
| |||
|
(2)
|
Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||
|
(3)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Struktur dan besarnya Tarif Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada gedung/bangunan, baik bertingkat maupun tidak yang menggunakan hydrant, springkler dan alarm sistem setiap tahunnya, adalah:
| ||
|
|
|
1.
|
hydrant (penyalur air untuk kebakaran) pertitik sebesar Rp20.000,00;
| |
|
|
|
2.
|
Springkler (pemancar air) pertitik sebesar Rp5.000,00;
| |
|
|
|
3.
|
Alarm sistem (alarm kebakaran) pertitik sebesar Rp5.000,00;
| |
|
|
|
4.
|
Detector (deteksi darurat kebakaran) pertitik sebesar Rp5.000,00.
| |
|
|
b.
|
Pemasangan label pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
alat pemadam kebakaran jenis busa, powder, CO2 dan sejenisnya:
| |
|
|
|
|
a)
|
0,5 kg sampai dengan 3 kg sebesar Rp5.000,00/tabung;
|
|
|
|
|
b)
|
> 3 kg sampai dengan 10 kg sebesar Rp10.000,00/tabung;
|
|
|
|
|
c)
|
>10 kg sampai dengan 40 kg sebesar Rp15.000,00/tabung;
|
|
|
|
|
d)
|
>40 kg sampai dengan 100 kg sebesar Rp20.000,00/tabung.
|
|
| ||||
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 12 | ||||
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
| ||||
|
| ||||
|
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 13 | ||||
|
Retribusi terutang dalam masa Retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
| ||||
|
BAB VIII
PEMUNGUTAN Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| |||
|
(3)
|
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke RKUD.
| |||
|
| ||||
|
BAB IX
PEMBAYARAN Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi dilaksanakan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
|
BAB X
PENAGIHAN Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| |||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Retribusi wajib melunasi Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang terutang.
| |||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
|
BAB XI
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
| |||
|
(2)
|
Keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| |||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
|
BAB XII
KEDALUWARSA Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
| ||||
|
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KEDALUWARSA Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
|
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 20 | ||||
|
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
| ||||
|
BAB XV
PEMERIKSAAN Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| ||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| ||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
|
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut Retribusi sebesar 5% (lima persen) atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |||
|
|
a.
|
kinerja SKPD;
| ||
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
| ||
|
|
c.
|
pelayanan kepada masyarakat;
| ||
|
|
d.
|
pendapatan daerah.
| ||
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
(4)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |||
|
(7)
|
Tata cara pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| ||||
|
BAB XVII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Bupati melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, Bupati menunjuk SKPD sesuai tugas pokok fungsinya.
| |||
|
| ||||
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
| |||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| ||||
|
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelanggaran.
| |||
|
| ||||
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setia orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 4 September 2020 BUPATI PANGANDARAN, Ttd/cap. H.JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 4 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, Ttd/Cap. H.KUSDIANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2020 NOMOR 2 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN | ||
|
| ||
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap Alat Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh setiap orang atau Badan, sebagai salah satu tindakan untuk menjamin agar Alat Pemadam Kebakaran selalu dalam keadaan baik dan berfungsi optimal dalam pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi atas jasa pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pemeriksaan atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. | |
|
|
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Adanya pengertian tentang istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Biaya operasional merupakan insentif yang diterima oleh instansi pelaksana pemungutan Retribusi atas dasar pencapaian kinerja.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
| |
|
|
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 2
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.