Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 5 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAVA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PACITAN, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga tidak boleh dikenai retribusi;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN dan BUPATI PACITAN | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pacitan
Pada tanggal 31 Desember 2015 BUPATI PACITAN, ttd. INDARTATO Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 31 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN, dto. Drs.SUKO WIYONO,MM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2015 NOMOR 5 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.