Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 21 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 21 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan Kabupaten.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 96 ,Tambahan Lembaran Negara No. 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan (Lembaran Negara tahun 1993 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara tahun 1993 nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
16.
Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011;
20.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 66 Tahun 1993 Tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2007);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2011).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
dan
BUPATI PACITAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Pacitan.
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Intansi pemungut retribusi adalah instansi yang sesuai Peraturan Kepala Daerah diserahi tugas untuk memungut retribusi tempat khusus parkir.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Kabupaten Pacitan.
9.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat khusus yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan memberikan pelayanan parkir.
10.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
11.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3500 Kg (tiga ribu lima ratus) Kilogram.
12.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3500 Kg (tiga ribu lima ratus) Kilogram.
13.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa rumah-rumah.
14.
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
15.
Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan kepada orang pribadi atau badan pengguna lahan parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan Tempat Khusus Parkir yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
(2)
Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Tempat parkir di lokasi rekreasi dan pariwisata;
 
b.
Tempat parkir di lokasi pasar;
 
c.
Tempat parkir di lokasi rumah sakit;
 
d.
Tempat parkir di lokasi terminal; dan
 
e.
Tempat parkir lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI

 

Pasal 7

Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian tempat khusus parkir.
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 10

Struktur dan Tarif Retribusi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 12

Masa Retribusi terutang adalah batas waktu bagi Wajib atau Subjek Retribusi untuk memanfaatkan fasilitas parkir khusus yang lamanya sama dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas parkir khusus.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan adalah karcis.
 
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 14

Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 15

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, dan kuitansi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Tata cara pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara tunai.
(2)
Tempat pembayaran retribusi dilakukan di tempat/lokasi pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3)
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi dan pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 17

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan dan/atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(5)
Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 20

(1)
Instansi yang melaksanakan Pemungutan Retribusi, dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Penetapan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 21

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN

 

Pasal 22

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XVI
SANKSI PIDANA

 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 24

Pada saat Perturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
a.
Lampiran huruf E angka 2 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; dan
b.
Lampiran angka 8 Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pacitan
Pada Tanggal 30-12-2011
BUPATI PACITAN,
ttd.
INDARTATO

Diundangkan di Pacitan
Pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
Ir. MULYONO, MM.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2011 NOMOR 21
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 21 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
I.
UMUM
 
Untuk menyediakan dan memberikan pelayanan Tempat Khusus Parkir yang baik dan memadai, diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai pula. Dukungan pembiayaan ini harus digali dari berbagai macam sumber Pendapatan Asli Daerah, yang salah satunya adalah dari Retribusi Daerah.

Untuk mencukupi dan mendukung pembiayaan penyediaan dan pemberian pelayanan Tempat Khusus Parkir tersebut, maka penyediaan dan pemberian pelayanan Tempat Khusus Parkir dikenakan retribusi daerah dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir yang mana berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah menyatakan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya di bidang Tempat Khusus Parkir semakin memadai sehingga kualitas dan kuantitas pelayanan Tempat Khusus Parkir ke depan semakin baik.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf e
Yang dimaksud tempat parkir lainnya seperti: lokasi parkir di stadion, gasibu, dan alun-alun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.