Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 18 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk salah satu jenis retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten.
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Pacitan Tahun 1988 Nomor 8/B);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan;
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
dan
BUPATI PACITAN
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan;
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pacitan;
| ||
|
4.
|
Instansi Pemungut Retribusi adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan.
| ||
|
5.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
6.
|
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
| ||
|
7.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
8.
|
Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah kepada orang pribadi sebagai pembayaran atas jasa penerbitan dokumen kependudukan.
| ||
|
9.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
11.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
12.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
13.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang berupa:
| |||
|
a.
|
kartu tanda penduduk;
| ||
|
b.
|
kartu keterangan bertempat tinggal;
| ||
|
c.
|
kartu identitas kerja;
| ||
|
d.
|
kartu penduduk sementara;
| ||
|
e.
|
kartu keluarga; dan
| ||
|
f.
|
akta catatan sipil yang meliputi:
| ||
|
|
1)
|
akta perkawinan;
| |
|
|
2)
|
akta perceraian;
| |
|
|
3)
|
akta pengesahan dan pengakuan anak;
| |
|
|
4)
|
akta ganti nama bagi warga negara asing; dan
| |
| 5) | akta kematian. | ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.
| ||
|
(2)
|
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada jenis dan jumlah dokumen kependudukan yang diterbitkan untuk setiap pemohon.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 9 | |||
|
Prinsip penetapan struktur Retribusi didasarkan pada jenis dokumen kependudukan yang diterbitkan dan status kewarganegaraan pencari dokumen.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Prinsip dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pencetakan dan pengadministrasian.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 11 | |||
|
Struktur dan tarif Retribusi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu dokumen kependudukan dan akta catatan sipil.
| ||
|
(2)
|
Retribusi terutang dalam masa retribusi sejak diterbitkan dokumen kependudukan dan catatan sipil, atau sejak diterbitkan SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 14 | |||
|
Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Tata cara pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara tunai.
| ||
|
(2)
|
Tempat pembayaran retribusi dilakukan di tempat/lokasi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan.
| ||
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan dan/atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
(5)
|
Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan Pemungutan Retribusi, diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Penetapan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMERIKSAAN
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan objek Retribusi yang terutang;
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| |
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 23 | |||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pacitan
pada tanggal 21 Desember 2010
WAKIL BUPATI PACITAN
ttd.
H. G. SOEDIBJO
Diundangkan di Pacitan
pada tanggal 21 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. MULYONO, MM
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2010 NOMOR 18
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 18 TAHUN 2010
TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan guna terciptanya tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum.
Untuk menyediakan dan memberikan Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang baik dan memadai, diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai pula. Dukungan pembiayaan ini harus digali dari berbagai macam sumber Pendapatan Asli Daerah, yang salah satunya adalah bersumber dari Retribusi Daerah, oleh karena itu maka penyediaan dan pemberian pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dikenakan retribusi daerah dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yang mana berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah menyatakan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya di bidang penerbitan dokumen kependudukan semakin memadai, sehingga kualitas dan kuantitas pelayanan penerbitan dokumen kependudukan semakin baik kedepan.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jenis dan jumlah dokumen kependudukan yang diterbitkan adalah jenis dan jumlah dokumen yang diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan status kewarganegaraan pencari dokumen adalah status WNI atau WNA.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
|
|
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR: 18 TAHUN 2010
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.