Perda Kabupaten Ngawi Nomor: 5 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI
NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NGAWI,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9139 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5162);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 230);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGAWI
dan
BUPATI NGAWI
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29) dicabut, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase basil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| |
|
(3)
|
Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi daerah setempat yang bersangkutan.
| |
|
(4)
|
Dihapus.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ngawi
pada tanggal 25 Januari 2018
BUPATI NGAWI,
dto.
BUDI SULISTYONO
Diundangkan di Ngawi
pada tanggal 25 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGAWI,
dto.
MOKH. SODIQ TRIWIDIYANTO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2018 NOMOR 05
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.