Perda Kabupaten Natuna Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 

Menimbang

a.
bahwa Pengaturan Retribusi izin pengambilan hasil Hutan ikutan Non Kayu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi izin pengambilan hasil Hutan ikutan Non Kayu.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
Dan
BUPATI NATUNA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU.
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan lkutan Non Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2008 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Natuna.
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 24 Oktober 2017
BUPATI NATUNA,
ttd.
ABDUL HAMID RIZAL

Diundangkan di Ranai
pada tanggal 24 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA,
ttd.
WAN SISWANDI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.