Perda Kabupaten Natuna Nomor: 4 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA
NOMOR 4 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2009;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968);
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Laporan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574):
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
29.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
dan
BUPATI NATUNA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2009.
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Neraca;
 
c.
Laporan Arus Kas; dan
 
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2009 sebagai berikut:
a.
Pendapatan
Rp921.794.791.783,77
b.
Belanja
Rp889.511.692.746,00
 
Surplus/defisit
Rp32.283.099.037,77
c.
Pembiayaan
 
-
Penerimaan
Rp268.464.112.378,83
 
-
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp268.464.112.378,83
a.
Pendapatan
Rp921.794.791.783,77
b.
Belanja
Rp889.511.692.746,00
 
Surplus/defisit
Rp32.283.099.037,77
c.
Pembiayaan
 
-
Penerimaan
Rp268.464.112.378,83
 
-
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp268.464.112.378,83
a.
Pendapatan
Rp921.794.791.783,77
b.
Belanja
Rp889.511.692.746,00
 
Surplus/defisit
Rp32.283.099.037,77
c.
Pembiayaan
 
-
Penerimaan
Rp268.464.112.378,83
 
-
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp268.464.112.378,83
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp80.389.904.162,60) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp841.404.887.621,17
b.
Realisasi
Rp921.794.791.783,77
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp80.389.904.162,60)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp841.404.887.621,17
b.
Realisasi
Rp921.794.791.783,77
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp80.389.904.162,60)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp841.404.887.621,17
b.
Realisasi
Rp921.794.791.783,77
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp80.389.904.162,60)
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp202.357.307.254,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.091.869.000.000,00
b.
Realisasi
Rp889.511.692.746,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp202.357.307.254,00
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.091.869.000.000,00
b.
Realisasi
Rp889.511.692.746,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp202.357.307.254,00
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.091.869.000.000,00
b.
Realisasi
Rp889.511.692.746,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp202.357.307.254,00
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah (Rp282.747.211.416,60) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(Rp250.464.112.378,83)
b.
Realisasi
Rp32.283.099.037,77
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp282.747.211.416,60)
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(Rp250.464.112.378,83)
b.
Realisasi
Rp32.283.099.037,77
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp282.747.211.416,60)
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(Rp250.464.112.378,83)
b.
Realisasi
Rp32.283.099.037,77
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp282.747.211.416,60)
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp268.464.112.378,83
b.
Realisasi
Rp268.464.112.378,83
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp268.464.112.378,83
b.
Realisasi
Rp268.464.112.378,83
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp268.464.112.378,83
b.
Realisasi
Rp268.464.112.378,83
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp18.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp18.000.000.000,00
b.
Realisasi
Rp0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp18.000.000.000,00
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp18.000.000.000,00
b.
Realisasi
Rp0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp18.000.000.000,00
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp18.000.000.000,00
b.
Realisasi
Rp0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp18.000.000.000,00
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah (Rp18.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp250.464.112.378,83
b.
Realisasi
Rp268.464.112.378,83
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp18.000.000.000,00)
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp250.464.112.378,83
b.
Realisasi
Rp268.464.112.378,83
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp18.000.000.000,00)
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp250.464.112.378,83
b.
Realisasi
Rp268.464.112.378,83
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp18.000.000.000,00)
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2009 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset
Rp2.525.925.601.399,04
b.
Jumlah kewajiban
Rp3.170.677.677.452,32
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp2.522.754.923.946,72
a.
Jumlah aset
Rp2.525.925.601.399,04
b.
Jumlah kewajiban
Rp3.170.677.677.452,32
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp2.522.754.923.946,72
a.
Jumlah aset
Rp2.525.925.601.399,04
b.
Jumlah kewajiban
Rp3.170.677.677.452,32
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp2.522.754.923.946,72
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2009 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2009
Rp287.985.174.059,15
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp274.689.727.876,77
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan
(Rp243.125.482.839,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
(Rp16.368.564.178,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2009
Rp304.427.891.804,92
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2009
Rp287.985.174.059,15
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp274.689.727.876,77
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan
(Rp243.125.482.839,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
(Rp16.368.564.178,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2009
Rp304.427.891.804,92
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2009
Rp287.985.174.059,15
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp274.689.727.876,77
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan
(Rp243.125.482.839,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
(Rp16.368.564.178,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2009
Rp304.427.891.804,92
 
 
 
 
 

Pasal 6

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2009 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 Lampiran I.11:Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 Lampiran I.11:Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 Lampiran I.11:Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
 
 
 
 
 

Pasal 8

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V peraturan daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam lampiran VI peraturan daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lampiran Daerah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 8 Oktober 2010
BUPATI NATUNA
ttd.
RAJA AMIRULLAH
 
Diundangkan di Ranai
Pada tanggal 8 Oktober 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA
ttd.
ILYAS SABLI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.