Perda Kabupaten Natuna Nomor: 1 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA
NOMOR 1 TAHUN 2015
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015.
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 6).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
Dan
BUPATI NATUNA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.379.500.000.000,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.466.000.000.000,00
 
Surplus / (Defisit)
Rp
(66.500.000.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
70.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
3.500.000.000,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
66.500.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.379.500.000.000,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.466.000.000.000,00
 
Surplus / (Defisit)
Rp
(66.500.000.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
70.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
3.500.000.000,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
66.500.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.379.500.000.000,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.466.000.000.000,00
 
Surplus / (Defisit)
Rp
(66.500.000.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
70.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
3.500.000.000,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
66.500.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan
Rp
0,00
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapat Asli Daerah sejumlah
Rp
62.369.004.505,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.145.766.880.375,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
171.364.115.120,00
a.
Pendapat Asli Daerah sejumlah
Rp
62.369.004.505,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.145.766.880.375,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
171.364.115.120,00
a.
Pendapat Asli Daerah sejumlah
Rp
62.369.004.505,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.145.766.880.375,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
171.364.115.120,00
 
 
 
 
 
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
 
 
 
 
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
27.703.000.000,00
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
533.500.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
4.800.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
29.332.504.505,00
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
27.703.000.000,00
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
533.500.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
4.800.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
29.332.504.505,00
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
27.703.000.000,00
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
533.500.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
4.800.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
29.332.504.505,00
 
 
 
 
 
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan;
 
 
 
 
 
 
a.
Dana bagi hasil/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
931.384.284.375,00
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
145.433.895.000,00
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
68.948.700.000,00
a.
Dana bagi hasil/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
931.384.284.375,00
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
145.433.895.000,00
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
68.948.700.000,00
a.
Dana bagi hasil/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
931.384.284.375,00
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
145.433.895.000,00
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
68.948.700.000,00
 
 
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
 
a.
Hibah sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
75.382.879.557,00
d.
Pendapatan dana penyesuaian sejumlah
Rp
63.670.766.355,00
e.
Bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
Rp
28.810.469.208,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
75.382.879.557,00
d.
Pendapatan dana penyesuaian sejumlah
Rp
63.670.766.355,00
e.
Bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
Rp
28.810.469.208,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
75.382.879.557,00
d.
Pendapatan dana penyesuaian sejumlah
Rp
63.670.766.355,00
e.
Bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
Rp
28.810.469.208,00
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
549.105.230.921,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
896.894.769.079,00
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
549.105.230.921,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
896.894.769.079,00
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
549.105.230.921,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
896.894.769.079,00
 
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf,a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
288.232.764.875,00
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
71.882.766.403,00
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
24.897.100.000.00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
56.848.920.950,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
523.650.010,00
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
105.720.028.683,00
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
288.232.764.875,00
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
71.882.766.403,00
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
24.897.100.000.00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
56.848.920.950,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
523.650.010,00
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
105.720.028.683,00
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
288.232.764.875,00
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
71.882.766.403,00
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
24.897.100.000.00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
56.848.920.950,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
523.650.010,00
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
105.720.028.683,00
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
 
 
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
100.167.033.000,00
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
372.563.105.812,00
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
424.164.630.267,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
100.167.033.000,00
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
372.563.105.812,00
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
424.164.630.267,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
100.167.033.000,00
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
372.563.105.812,00
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
424.164.630.267,00
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
70.000.000.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
70.000.000.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
70.000.000.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
 
 
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
 
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
70.000.000.000,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
Rp
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
70.000.000.000,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
Rp
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
70.000.000.000,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
Rp
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
3.500.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan; Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan; Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan; Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan obligasi daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
BAB II
PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Natuna.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 12 Januari 2015
BUPATI NATUNA,
ttd.
ILYAS SABLI

Diundangkan di Ranai
pada tanggal 12 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA,
ttd.
SYAMSURIZON

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2015 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.