Perda Kabupaten Mamuju Nomor: 9 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU
NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DATI II MAMUJU NOMOR 19 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMUJU,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Mamuju Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Mamuju Nomor 10 Tahun 1999 seri B Nomor 7) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Mamuju Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara tahun 2015 Nomor 2036).
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 481).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU
dan
BUPATI MAMUJU
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DATI II MAMUJU NOMOR 19 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Mamuju Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Mamuju Nomor 10 Tahun 1999 seri B Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mamuju
Pada tanggal 28 Desember 2018
BUPATI MAMUJU, ttd H. HABSI WAHID Diundangkan di Mamuju Pada tanggal 28 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU
ttd
H. SUAIB
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 93 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.