Perda Kabupaten Mamuju Nomor: 3 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU
NOMOR 3 TAHUN 2019
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMUJU,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka pembiayaan pemerintahan dan pembangunan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari retribusi perlu ditingkatkan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pembangunan khususnya pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya memadai, maka perlu dilakukan peningkatan kinerja pemungutan dengan merasionalisasikan tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ada, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pendanaan pelayanan kesehatan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5072);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 19);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 66 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 46);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Nomor 71 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 49);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU
dan
BUPATI MAMUJU
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju yang terdiri dari Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Mamuju.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek retribusi penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengurusan penyetorannya.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
9.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau keterangan pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
12.
Surat Ketetapan Retribusi lebih bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi.
15.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi.
16.
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD.
17.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
18.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS, TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
19.
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan.
20.
Tempat tidur adalah tempat yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap pada rumah sakit.
21.
Rawat jalan adalah pelayanan terhadap seseorang yang masuk pada sarana kesehatan tanpa menginap di ruang perawatan untuk keperluan observasi, penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
22.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana dan prasarana serta fasilitas Rumah Sakit.
23.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, catatan medik dan/atau pelayanan lainnya.
24.
Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan Rumah Sakit.
25.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk keperluan observasi, perawatan penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur dan menginap di Rumah Sakit atau Puskesmas.
26.
Tindakan Medik dan Terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan, penggunaan alat dan tindakan diagnostik lainnya.
27.
Penunjang Diagnostik adalah pelayanan yang diberikan untuk menunjang penegakan diagnosa.
28.
Rehabilitasi Medik adalah Pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi.
29.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makanan di Rumah Sakit.
30.
Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
31.
Persalinan adalah proses lahirnya bayi cukup bulan atau hampir cukup bulan baik secara spontan maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medik.
32.
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung jawab biaya pelayanan kesehatan dari seorang yang menjadi tanggungannya.
33.
Perawatan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang diadakan oleh Rumah Sakit untuk keperluan pelayanan kesehatan dan pemakaman bukan untuk kepentingan proses peradilan.
34.
Rehabilitasi Medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
35.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
36.
Pelayanan Rawat sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
37.
Ruang Perawatan Kelas VIP adalah ruang rawat yang tersedia 1 (satu) tempat tidur dilengkapi dengan lemari es, AC, Dispenser (satu kali pengisian galon per pasien), Kamar mandi, Bed Side Table, Nurse Call, Lemari Pakaian, Kursi tamu, dan meja, Pesawat televisi, lampu kaca, menu makanan VIP dan penanganan dokter ahli.
38.
Ruang Perawatan Kelas V.VIP adalah ruang rawat yang tersedia 1 (satu) tempat tidur dilengkapi dengan lemari es, AC, Dispenser (satu kali pengisian galon per pasien), Kamar mandi, Bed Side Table, Nurse Call, Lemari Pakaian, Kursi tamu, dan meja, Pesawat televisi, lampu kaca, menu makanan VIP dan penanganan dokter ahli.
39.
Ruang Perawatan Kelas I adalah ruang rawat yang tersedia 2 (dua) tempat tidur dilengkapi dengan Kamar mandi, Bed Side Table, lampu kaca, AC, lemari pakaian, dan menu makanan kelas.
40.
Ruang Perawatan Kelas II adalah ruang rawat yang tersedia 4 (empat) tempat tidur dilengkapi dengan Kamar mandi, Bed Side Table, lampu kaca, AC, lemari pakaian, dan menu makanan kelas.
41.
Ruang Perawatan Kelas III adalah ruang rawat yang tersedia 6 (enam) tempat tidur dilengkapi dengan Kamar mandi, Bed Side Table, AC masing-masing 2 unit dan menu makanan standar sesuai kelas di Rumah Sakit.
42.
Ruang Perawatan ICU (intensive Care Unit) adalah ruang rawat khusus diberikan secara intensif untuk memantau, merawat, mengobati dan memulihkan kondisi kesehatan pasien.
43.
Ruang Perawatan Isolasi adalah ruang rawat bagi pasien khusus atau harus dipisahkan dari penderita lain.
44.
Ruang Perawatan HCU (High Care Unit) adalah ruang rawat khusus yang diberikan kepada pasien untuk memantau, mengawasi dan melakukan tindakan medik sebelum dipindahkan ke ruang perawatan.
45.
Ruang Perawatan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) adalah ruang perawatan intensive untuk bayi usia 0 (nol) sampai 28 (dua puluh delapan) hari yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ vital.
46.
Ruangan Perawatan PICU (Pediatric Intensive Care Unit) adalah ruang perawatan intensive untuk bayi untuk anak-anak di atas usia 28 (dua puluh delapan) hari yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ vital.
47.
Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (mediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving) yang melayani 24 jam.
48.
Ruang PONEK (pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) adalah upaya pelayanan komprehensif di rumah sakit untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal yang kegiatannya disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan obstetri neonatal emergency dasar juga harus mampu memberikan transfusi darah dan bedah caesar serta perawatan neonatal secara intensif.
49.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak dipungut retribusi, dan pelayanan kesehatannya diberikan secara Cuma-Cuma.
 
 
 
 

Pasal 3

Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggunaan layanan tindakan medik, kelas rawat inap, dan fasilitas penunjang diagnostik.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
 

Pasal 6

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya investasi prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan.
(3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas dasar jenis pelayanan dan kelas perawatan, dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Struktur dan tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
(2)
Struktur dan besaran tarif retribusi terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan yang ditentukan berdasarkan perhitungan harga satuan (unit cost).
(3)
Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Mamuju tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Penetapan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan menggunakan SSRD berdasarkan jumlah yang ditetapkan dalam SKRD, SKRD.
(2)
Dalam hal pembayaran retribusi dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas.
(2)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(3)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(4)
Tata Cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 14

Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
 
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatannya hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(3)
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD diterbitkan, kecuali bila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar memaksanya.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dalam pasal ini tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan melaksanakan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu Keputusan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati dengan menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat wajib retribusi;
 
b.
Masa retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan singkat dan jelas.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan kelebihan dan/atau pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan retribusi sebagaimana langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diberikan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua) persen sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat teguran, atau
 
b.
pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
(6)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(7)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 19

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa biaya sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 20

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah termasuk pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 21

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengungkapkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dan retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang di bawah sebagaimana dimaksud dengan huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberithukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Pemanfaatan Pendapatan RSUD
 

Pasal 22

(1)
Direktur RSUD berwenang mengalokasikan pemanfaatan penerimaan retribusinya.
(2)
Komponen pembiayaan operasional RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Belanja bahan pakai habis;
 
b.
Belanja obat-obatan (cairan infus, obat paten, obat generik, buffer stock);
 
c.
Belanja logistik rumah sakit (oksigen, peralatan dan bahan kebersihan, bahan laboratorium, bahan radiologi, bahan CSSD, bahan Laundry, bahan Kamar Jenazah, bahan keperluan kamar operasi);
 
d.
Belanja makanan dan minuman pasien;
 
e.
Belanja pemeliharaan alat kesehatan;
 
f.
Biaya transport rujukan pasien;
 
g.
Belanja pemeliharaan kendaraan ambulance;
 
h.
Belanja pemeliharaan peralatan rumah sakit (AC, Kulkas, TV dan lain-lain);
 
i.
Belanja pemeliharaan dan bahan bakar mesin genset;
 
j.
Belanja jasa medik;
 
k.
Belanja jasa listrik, Air, telepon, internet dan TV Kabel;
 
l.
Belanja alat tulis kantor;
 
m.
Belanja cetakan dan penggandaan.
(3)
Kewenangan direktur RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pembinaan Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dan secara teknis pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh PPKD selaku BUD.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Remunerasi
 

Pasal 23

(1)
Tenaga kesehatan pada RSUD dan pada tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola pemerintah daerah dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2)
Remunerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati atas usulan masing-masing pimpinan tempat pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 25

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju.
 
 
 
 
Disahkan di Mamuju
Pada Tanggal, 11 Maret 2019
BUPATI MAMUJU
ttd.
H. HABSI WAHID

Diundangkan di Mamuju
Pada Tanggal, 11 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
ttd.
H. SUAIB

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 96
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.