Perda Kabupaten Mamuju Nomor: 2 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU
NOMOR 2 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMUJU,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif dan struktur jenis hiburan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dipandang tidak sesuai dengan kondisi sosial dan perekonomian daerah oleh masyarakat penyelenggara hiburan sehingga tarif dan struktur jenis hiburan tersebut perlu ditinjau untuk dikondisikan;
b.
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118.34-6459 tahun 2016 tentang Pembatalan pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, maka obyek pajak hiburan tersebut perlu dihapus;
c.
bahwa sehubungan adanya perubahan organisasi perangkat daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, maka nama Badan Pendapatan Daerah perlu disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara tahun 2015 Nomor 2036).
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 26);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2017 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 49);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU
dan
BUPATI MAMUJU
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Pada ketentuan Bab I pasal 1 angka 5 diubah dan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
5.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Bab II pasal 2 ayat (2) disempurnakan menjadi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut Pajak atas setiap penyelenggaraan jasa Hiburan.
 
(2)
Obyek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(3)
Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi:
 
 
a.
Tontonan film;
 
 
b.
Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
 
d.
Pameran;
 
 
e.
Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
 
 
f.
Sirkus, akrobat, dan sulap;
 
 
g.
Permainan bilyar, dan bowling;
 
 
h.
Pacuan Kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (Fitness Centre);
 
 
j.
Pertandingan Olah raga.
  
3.
Ketentuan Bab III pasal 6 huruf e, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf l diubah sehingga keseluruhan pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Besarnya tarif pajak untuk semua jenis hiburan adalah:
 
a.
Untuk jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan:
 
 
1.
Golongan A II (750 - 1.000 kursi) sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
2.
Golongan A I (500 - 750 kursi) sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
3.
Golongan B II (400 - 500 kursi) sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
4.
Golongan B I (200 - 400 kursi) sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
5.
Golongan C (100 - 200 kursi) sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
6.
Golongan D (sampai dengan 100 kursi) sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
7.
Jenis Keliling sebesar 10% (sepuluh persen).
 
b.
Untuk pertunjukan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
c.
Untuk pertunjukan pameran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
d.
Untuk pertunjukan/pagelaran Musik dan Tari ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
e.
Untuk pertunjukan pagelaran busana dan kontes kecantikan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
f.
Untuk diskotik, bar, klab malam, dan pub ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
g.
Untuk Karaoke ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
h.
Untuk permainan bilyar ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
i.
Untuk permainan ketangkasan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
j.
Untuk panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% (Lima belas persen);
 
k.
Untuk pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
l.
Untuk tempat wisata, rekreasi termasuk di dalamnya kolam renang, kolam pemancingan, pasar malam, pertunjukan sirkus, komedi putar, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju.
 
 
 
 
 
Disahkan di Mamuju
Pada tanggal 11 Maret 2019
BUPATI MAMUJU,
ttd.
H. HABSI WAHID
 
Diundangkan di Mamuju
Pada tanggal 11 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU
ttd.
H. SUAIB
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 95
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.