Perda Kabupaten Mamuju Nomor: 1 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERTAH KABUPATEN MAMUJU
NOMOR 1 TAHUN 2019
 
TENTANG

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMUJU,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan besaran Tarif Retribusi dan Pemanfaatan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
9.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PERMEN.12/2013/2008, tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 49).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU
dan
BUPATI MAMUJU
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten mamuju.
3.
Bupati adalah Bupati Mamuju.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah Pungutan atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing.
7.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.
Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang Visa dengan maksud bekerja di wilayah Kabupaten Mamuju.
9.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah Badan Hukum atau Badan-Badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi tertentu.
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.
Surat Keterangan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan Nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dipungut Retribusi atas pelayanan yang diberikan dalam pemberian Perpanjangan IMTA.
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, Badan-badan Internasional, Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan, dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan.
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2)
Subjek Retribusi Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan wajib retribusi.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Besarnya Tarif Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
 
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar $100,00 (Seratus) US Dollar per bulan per Tenaga Kerja Asing dan dibayarkan di muka.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai Kurs mata uang yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib Retribusi.
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan Indeks Harga dan Perkembangan Perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VII
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk:
 
a.
Mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal;
 
b.
Penerbitan Dokumen Izin;
 
c.
Pengawasan Dilapangan;
 
d.
Penegakan Hukum;
 
e.
Penatausahaan;
 
f.
Biaya Dampak Negatif dari Perpanjangan IMTA.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3)
Pembagian Retribusi Perpanjangan IMTA untuk pemanfaatan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selebihnya dimanfaatkan untuk Pendapatan Asli Daerah.
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Masa Retribusi adalah 1 (satu) tahun sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin Perpanjangan IMTA.
(2)
Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun.
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dapat berupa karcis dan kupon.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
BAB XI
KETENTUAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

Bagian Pertama
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi Perpanjangan IMTA wajib membayar Retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(3)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas
(4)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain atau unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka hasil penerimaan Retribusi harus di setor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(6)
Apabila pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (5), makan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(7)
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran Retribusi dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan Retribusi.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pengembalian, penetapan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
Bagian Kedua
Penagihan
 

Pasal 15

(1)
Pengeluaran Surat Teguran merupakan tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran, wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
 

Pasal 16

Apabila jumlah Retribusi yang harus dibayar, tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, maka Bupati dapat melakukan tindakan-tindakan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
Bagian Ketiga
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
 

Pasal 17

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA, wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang pajak atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) Bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan Bupati memberikan Bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
 
Bagian Keempat
Kedaluarsa Penagihan
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tertanguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan hutang Retribusi dan Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan hutang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang Retribusi dan belum melunasi pada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan hutang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
 
BAB XII
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang di bawah;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
Melakukan tindak pidana lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju.
 
Ditetapkan di Mamuju
Pada tanggal 11 Maret 2019
BUPATI MAMUJU,
ttd.
H. HABSI WAHID

Diundangkan di Mamuju
Pada tanggal 11 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU,
ttd.
H. SUAIB

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 94
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.