Perda Kabupaten Malang Nomor: 3 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 3 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG BAGI HASIL KEPADA DESA/KELURAHAN DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERTENTU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu bertentangan dengan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
dan
BUPATI MALANG
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG BAGI HASIL KEPADA DESA/KELURAHAN DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERTENTU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 1/B) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 31 Agustus 2017
BUPATI MALANG,
ttd.
H. RENDRA KRESNA

Diundangkan di Kepanjen
pada tanggal 31 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG
ttd.
DIDIK BUDI MULJONO

Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 1 Seri B
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 3 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG BAGI HASIL KEPADA DESA/KELURAHAN DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERTENTU
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM.
 
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu bertentangan dengan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Guna tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan maka keberadaan Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.