Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 8 TAHUN 2017
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
11. 
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
28.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Milik Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 8 seri E);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 5);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 1);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 5);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 4).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
dan
BUPATI MAJALENGKA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.926.212.367.794,13
2.
Belanja Daerah
Rp
2.957.358.687.495,92
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(31.146.319.701,79)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
61.146.319.701.79
 
b.
Pengeluaran
Rp
30.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
31.146.319.701,79
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.926.212.367.794,13
2.
Belanja Daerah
Rp
2.957.358.687.495,92
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(31.146.319.701,79)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
61.146.319.701.79
 
b.
Pengeluaran
Rp
30.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
31.146.319.701,79
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.926.212.367.794,13
2.
Belanja Daerah
Rp
2.957.358.687.495,92
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(31.146.319.701,79)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
61.146.319.701.79
 
b.
Pengeluaran
Rp
30.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
31.146.319.701,79
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp457.012.040.766,46;
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp1.736.655.487.000,00;
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp732.544.840.027,67.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp134.925.172.816,29;
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp22.999.097.575,00;
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp7.623.881.492,45;
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp291.463.888.882,72.
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp91.564.217.000,00;
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp1.204.397.174.000,00;
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp440.694.096.000,00.
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri jenis pendapatan:
 
a.
Hibah Pemerintah sejumlah Rp130.216.800.000,00;
 
b.
Dana Darurat sejumlah Rp0,00;
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp126.290.899.027,67;
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp315.691.541.000,00;
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp160.345.600.000,00.
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp1.677.870.837.366,01;
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp1.279.487.850,129,91.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp1.196.065.376.675,38;
 
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp0,00;
 
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp0,00;
 
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp17.813.800.000,00;
 
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp400.000.000,00;
 
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp15.792.427.039,13;
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp445.799.233.651,50;
 
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp2.000.000.000,00.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp196.100.884.111,69;
 
b.
Belanja Barang dan jasa sejumlah Rp400.538.544.827,82;
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp682.848.421.190,40.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp61.146.319.701,79;
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp30.000.000.000,00.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari Jenis Pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp60.877.327.701,79;
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp0,00;
 
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp0,00;
 
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,00;
 
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp0,00;
 
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp268.992.000,00.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp30.000.000.000,00;
 
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp0,00;
 
c.
Pengembalian Piutang sejumlah Rp0,00;
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,00.
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang­-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
Memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
 
a.
Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7)
Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-OPD.
(8)
Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-OPD.
(9)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 8

Apabila ada program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK dan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus atau spesifik serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah Tentang APBD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD;
 
 
 

Pasal 9

Apabila program dan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 8, terjadi setelah perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI MAJALENGKA,
ttd.
SUTRISNO

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 28 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
ttd.
AHMAD SODIKIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2017 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.