Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 7 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 7 TAHUN 2009
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan masyarakat akan kebutuhan pelayanan pemeriksaan kesehatan, maka perlu meningkatkan jenis dan jumlah pelayanan pemeriksaan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2001 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka telah berusia lebih dari 5 tahun maka perlu dilakukan peninjauan kembali tarif yang terkandung dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 3);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
dan
BUPATI MAJALENGKA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Majalengka;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majalengka;
3.
Bupati adalah Bupati Majalengka;
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka;
6.
Laboratorium adalah Laboratorium pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka;
7.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran sejumlah uang yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai imbalan jasa karena mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah;
8.
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan fungsional yang melaksanakan berbagai jenis pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau petugas lainnya kepada penderita;
9.
Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah adalah kegiatan untuk mengerjakan pemeriksaan dari penderita, air, makanan dan lingkungan untuk meninjau diagnosis dan pengawasan hygiene dan sanitasi serta rontgen dan elektronik;
10.
Hygiene dan sanitasi adalah semua kegiatan dan tindakan yang perlu dilakukan terhadap perusahaan, tempat-tempat umum dan masyarakat kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran terhadap makanan, air dan lingkungan;
11.
Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima, veteran, Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk keluarganya yang tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal yang sah;
12.
Orang tidak mampu adalah mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang disahkan oleh camat dan mereka yang dipelihara oleh Badan Sosial/Rumah Yatim Piatu Pemerintah atau Badan Swasta yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum dan/atau mempunyai kartu identitas masyarakat miskin/kartu sehat;
13.
Pelaksana adalah tenaga medis, paramedis dan tenaga non medis yang baik langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kesehatan di dalam dan/atau diluar gedung sarana pelayanan kesehatan;
14.
Peserta Jamsostek adalah karyawan perusahaan swasta dan/atau buruh kontaktor yang menjadi peserta jamsostek sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja;
15.
Kas Daerah adalah lembaga keuangan daerah yang melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang atau surat berharga untuk kepentingan daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penunjang pemeriksaan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek Retribusi adalah pelayanan penunjang pemeriksaan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
(2)
Subyek Retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN, JENIS PELAYANAN DAN STRUKTUR BESARAN TARIF RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Prinsip Penetapan
 

Pasal 6

Prinsip penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah adalah biaya jasa pelayanan dan penunjang pelayanan, penggunaan sarana UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan akomodasi pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Jenis Pelayanan
 

Pasal 7

(1)
Jenis pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah terdiri atas:
 
a.
Pemeriksaan Laboratorium Klinik yang meliputi:
 
 
1.
Pemeriksaan Urine;
 
 
2.
Pemeriksaan Tinja;
 
 
3.
Pemeriksaan Haematologi;
 
 
4.
Pemeriksaan Mikrobiologi;
 
 
5.
Pemeriksaan Imunoserologi;
 
 
6.
Pemeriksaan Kimia Klinik;
 
 
7.
Pemeriksaan Toxicology.
 
b.
Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Lingkungan, yang meliputi:
 
 
1.
Mikrobiologi;
 
 
2.
Fisika;
 
 
3.
Kimia Anorganik;
 
 
4.
Pestisida;
 
 
5.
Makanan.
 
c.
Pemeriksaan Radiomedik dan elektromedik, yang meliputi:
 
 
1.
Radiologi;
 
 
2.
Elektromedik.
(2)
Rincian jenis pelayanan kesehatan dan tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
 
a.
Jasa pelaksana laboratorium;
 
b.
Bahan dan alat.
(2)
Besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jasa pelaksana laboratorium, bahan dan alat diatur dan/atau ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB VI
TEMPAT DAN TATA CARA PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Tempat Pemungutan
 

Pasal 9

Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan

Paragraf 1
Pemungutan Terhadap Pelayanan Klien Umum
 

Pasal 10

(1)
Setiap orang yang memerlukan pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah harus mendaftarkan diri atau didaftarkan kepada petugas pendaftaran.
(2)
Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib membayar retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pemungutan Terhadap Pelayanan Peserta ASKES atau Jamsostek
 

Pasal 11

Pelayanan kesehatan bagi peserta PT (persero), ASKES dan Jamsostek, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan:
a.
Menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Peserta rangkap 4 (empat) dan surat jaminan dari PT (persero), ASKES/Jamsostek dalam waktu 3 x 24 jam dan/atau rujukan.
b.
Membayar selisih biaya pelayanan kesehatan antara nilai nominal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan Pagu Anggaran Jaminan Kesehatan dari PT (Persero), ASKES/Jamsostek.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pemungutan Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
 

Pasal 12

Pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu dan/atau yang memiliki kartu identitas masyarakat miskin/yang memiliki Jamkesmas atau Jamkesmasda tidak dikenakan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan kesehatan, standar pelayanan kesehatan dan standar biaya pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah diatur dan/atau ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VII
KEBERATAN
 

Pasal 14

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Retribusi diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu ini tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 16

(1)
Setiap pembayaran retribusi pelayanan kesehatan diberikan tanda bukti pembayaran yang bentuk, model dan ukurannya ditentukan lebih lanjut oleh Bupati.
(2)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(3)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Setiap pembayaran retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disetorkan kepada bendaharawan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang bersangkutan atau kepada petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Hasil retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas daerah yang merupakan pendapatan daerah.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat bayar/penyetoran atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi.
(4)
Surat teguran atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5)
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Lebih Bayar.
(5)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua) persen tiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(6)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENYIDIKAN
 

Pasal 22

(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik pelanggaran, penyidikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pelanggaran;
 
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
 
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
 
d.
Melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
 
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
Memanggil orang untuk didengar atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan Tindak Pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polri menyampaikan hal tersebut kepada Penuntut Umum tersangka atau keluarganya;
 
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 25

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2001 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 5 Oktober 2009
BUPATI MAJALENGKA,
Cap/Ttd.
SUTRISNO

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 5 Oktober 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
Cap/ttd.
HERMAN SENDJAJA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2009 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.