Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 6 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 6 TAHUN 2006
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN MAJALENGKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya kebijakan ekonomi pemerintah dan semakin meningkatnya volume sampah di Kabupaten Majalengka berpengaruh terhadap meningkatnya biaya operasional pelayanan persampahan sehingga perlu adanya penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu merubah Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 8, Seri D);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 1 Seri A);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4, Seri E);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 27, Seri D);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 29, Seri D);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 2, Seri E).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
dan
BUPATI MAJALENGKA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN MAJALENGKA.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 1, Seri E), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 huruf d dan e serta huruf a sampai dengan z diubah dengan angka, sehingga bunyi keseluruhan Pasal 1 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Majalengka;
 
4.
Dinas adalah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Majalengka.
 
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah Tempat Pembuangan sampah yang berasal dari lingkungan di desa/Kelurahan sebelum diangkut ke TPA.
 
7.
Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah.
 
8.
Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat dari kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari bahan organik dan anorganik, logam dan non logam yang dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya.
 
9.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan umum dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
 
10.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
11.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
13.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
15.
Surat ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi daerah yang terutang.
 
16.
Kelebihan Pembayaran adalah kelebihan yang tercantum dalam SKRDLB atau kelebihan pembayaran retribusi yang timbul karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan.
 
17.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi;
 
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
19.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten pada Bank Jabar Cabang Majalengka.
 
20.
Jasa adalah kegiatan pemerintah Kabupaten Majalengka berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
 
22.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
 
23.
Pengusaha Industri besar adalah industri yang memiliki nilai asset di atas Rp1000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
 
24.
Pengusaha Industri menengah adalah industri yang memiliki nilai asset Rp600.000.000,- sampai dengan Rp1000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
 
25.
Pengusaha Industri Kecil adalah industri yang memiliki nilai asset di bawah Rp600.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
 
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
27.
Pemeriksa Retribusi Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang retribusi daerah.
 
28.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
29.
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana.
 
 
 
 
2.
Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB IIA, sehingga bunyi keseluruhan BAB IIA sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB IIA
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PEMELIHARAAN KEBERSIHAN

Pasal 2A
 
(1)
Setiap penduduk/pemilik/penghuni/penanggungjawab bangunan wajib memelihara kebersihan lingkungan.
 
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebersihan sampai halaman rumah/kebun/pekarangan masing-masing.
 
(3)
Setiap pengemudi dan/atau pemakai kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih, baik kendaraan angkutan umum maupun pribadi wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga bunyi keseluruhan Pasal 6 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan wajib membayar retribusi.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Pengusaha Industri
 
 
 
1.
Pengusaha Industri Besar
Rp
70.000,00/bulan
 
2.
Pengusaha Industri Menengah
 
40.000,00/bulan
 
3.
Pengusaha Industri Kecil
Rp
20.000,00/bulan
b.
Pemilik Hotel, Penginapan/Losmen, Restoran/Rumah Makan
Rp
20.000,00/bulan
c.
Pengelola Gedung Pertemuan, Bioskop dan Gedung Pertunjukan lainnya
Rp
20.000,00/bulan
d.
Pengelola Pariwisata
Rp.
100,00/pengunjung
e.
Penyelenggara Keramaian
Rp.
25.000,00/hari
f.
Perkantoran, Perusahaan Jasa:
 
 
 
1.
Pemerintah
Rp.
10.000,00/bulan
 
2.
Swasta/Perum
Rp.
15.000,00/bulan
 
3.
Praktek Notaris
Rp.
15.000,00/bulan
g.
Pelayanan Kesehatan:
 
 
 
1.
Pemerintah
 
 
 
 
a)
Rumah Sakit Umum (per kamar pelayanan)
Rp.
75.000,00/bulan
 
 
b)
Puskesmas
Rp.
10.000,00/bulan
 
 
c)
Apotek
Rp.
10.000,00/bulan
 
2.
Swasta
 
 
 
 
a)
Rumah Sakit Umum (per kamar pelayanan)
Rp.
7.500,00/bulan
 
 
b)
Klinik (per kamar pelayanan)
Rp.
7.500,00/bulan
 
 
c)
Balai Pengobatan
Rp.
15.000,00/bulan
 
 
d)
Apotek
Rp.
15.000,00/bulan
 
 
e)
Praktek Dokter
Rp.
20.000,00/bulan
 
 
f)
Praktek Bidan
Rp.
15.000,00/bulan
h.
Sarana Pendidikan Sekolah, Lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
Rp.
10.000,00/bulan
i.
Sarana Perdagangan:
 
 
 
1.
Supermarket
Rp.
150.000,00/bulan
 
2.
Mini Market/Swalayan
Rp.
30.000,00/bulan
 
3.
Pertokoan/Toko
Rp.
12.000,00/bulan
 
4.
Ruko/Rumah Toko
Rp.
15.000,00/bulan
 
5.
Kios/Warung
Rp.
300,00/hari
 
6.
Kali Lima/Emperan
Rp.
300,00/hari
j.
Kendaraan Angkutan Umum/Penumpang Umum
Rp.
300,00/hari
k.
Rumah Tinggal
Rp.
2.000,00/bulan
a.
Pengusaha Industri
 
 
 
1.
Pengusaha Industri Besar
Rp
70.000,00/bulan
 
2.
Pengusaha Industri Menengah
 
40.000,00/bulan
 
3.
Pengusaha Industri Kecil
Rp
20.000,00/bulan
b.
Pemilik Hotel, Penginapan/Losmen, Restoran/Rumah Makan
Rp
20.000,00/bulan
c.
Pengelola Gedung Pertemuan, Bioskop dan Gedung Pertunjukan lainnya
Rp
20.000,00/bulan
d.
Pengelola Pariwisata
Rp.
100,00/pengunjung
e.
Penyelenggara Keramaian
Rp.
25.000,00/hari
f.
Perkantoran, Perusahaan Jasa:
 
 
 
1.
Pemerintah
Rp.
10.000,00/bulan
 
2.
Swasta/Perum
Rp.
15.000,00/bulan
 
3.
Praktek Notaris
Rp.
15.000,00/bulan
g.
Pelayanan Kesehatan:
 
 
 
1.
Pemerintah
 
 
 
 
a)
Rumah Sakit Umum (per kamar pelayanan)
Rp.
75.000,00/bulan
 
 
b)
Puskesmas
Rp.
10.000,00/bulan
 
 
c)
Apotek
Rp.
10.000,00/bulan
 
2.
Swasta
 
 
 
 
a)
Rumah Sakit Umum (per kamar pelayanan)
Rp.
7.500,00/bulan
 
 
b)
Klinik (per kamar pelayanan)
Rp.
7.500,00/bulan
 
 
c)
Balai Pengobatan
Rp.
15.000,00/bulan
 
 
d)
Apotek
Rp.
15.000,00/bulan
 
 
e)
Praktek Dokter
Rp.
20.000,00/bulan
 
 
f)
Praktek Bidan
Rp.
15.000,00/bulan
h.
Sarana Pendidikan Sekolah, Lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
Rp.
10.000,00/bulan
i.
Sarana Perdagangan:
 
 
 
1.
Supermarket
Rp.
150.000,00/bulan
 
2.
Mini Market/Swalayan
Rp.
30.000,00/bulan
 
3.
Pertokoan/Toko
Rp.
12.000,00/bulan
 
4.
Ruko/Rumah Toko
Rp.
15.000,00/bulan
 
5.
Kios/Warung
Rp.
300,00/hari
 
6.
Kali Lima/Emperan
Rp.
300,00/hari
j.
Kendaraan Angkutan Umum/Penumpang Umum
Rp.
300,00/hari
k.
Rumah Tinggal
Rp.
2.000,00/bulan
a.
Pengusaha Industri
 
 
 
1.
Pengusaha Industri Besar
Rp
70.000,00/bulan
 
2.
Pengusaha Industri Menengah
 
40.000,00/bulan
 
3.
Pengusaha Industri Kecil
Rp
20.000,00/bulan
b.
Pemilik Hotel, Penginapan/Losmen, Restoran/Rumah Makan
Rp
20.000,00/bulan
c.
Pengelola Gedung Pertemuan, Bioskop dan Gedung Pertunjukan lainnya
Rp
20.000,00/bulan
d.
Pengelola Pariwisata
Rp.
100,00/pengunjung
e.
Penyelenggara Keramaian
Rp.
25.000,00/hari
f.
Perkantoran, Perusahaan Jasa:
 
 
 
1.
Pemerintah
Rp.
10.000,00/bulan
 
2.
Swasta/Perum
Rp.
15.000,00/bulan
 
3.
Praktek Notaris
Rp.
15.000,00/bulan
g.
Pelayanan Kesehatan:
 
 
 
1.
Pemerintah
 
 
 
 
a)
Rumah Sakit Umum (per kamar pelayanan)
Rp.
75.000,00/bulan
 
 
b)
Puskesmas
Rp.
10.000,00/bulan
 
 
c)
Apotek
Rp.
10.000,00/bulan
 
2.
Swasta
 
 
 
 
a)
Rumah Sakit Umum (per kamar pelayanan)
Rp.
7.500,00/bulan
 
 
b)
Klinik (per kamar pelayanan)
Rp.
7.500,00/bulan
 
 
c)
Balai Pengobatan
Rp.
15.000,00/bulan
 
 
d)
Apotek
Rp.
15.000,00/bulan
 
 
e)
Praktek Dokter
Rp.
20.000,00/bulan
 
 
f)
Praktek Bidan
Rp.
15.000,00/bulan
h.
Sarana Pendidikan Sekolah, Lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
Rp.
10.000,00/bulan
i.
Sarana Perdagangan:
 
 
 
1.
Supermarket
Rp.
150.000,00/bulan
 
2.
Mini Market/Swalayan
Rp.
30.000,00/bulan
 
3.
Pertokoan/Toko
Rp.
12.000,00/bulan
 
4.
Ruko/Rumah Toko
Rp.
15.000,00/bulan
 
5.
Kios/Warung
Rp.
300,00/hari
 
6.
Kali Lima/Emperan
Rp.
300,00/hari
j.
Kendaraan Angkutan Umum/Penumpang Umum
Rp.
300,00/hari
k.
Rumah Tinggal
Rp.
2.000,00/bulan
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga bunyi keseluruhan Pasal 23 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
Instansi pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 12 Juni 2006
BUPATI MAJALENGKA,
Cap/Ttd.
TUTTY HAYATI ANWAR

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 14 Juni 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
Cap/Ttd.
SUHARDJA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2006 NOMOR 6 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.