Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 23 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG
RETRIBUSI GENTENG, BATU ALAM, DAN TEGEL DI KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJALENGKA | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa industri genteng, batu alam, dan tegel merupakan industri primadona di Kabupaten Majalengka.
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu adanya upaya pengembangan, pembinaan dan didukung sumberdaya berkualitas guna terwujudnya industri yang berwawasan lingkungan.
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas dan untuk adanya kepastian hukum dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Genteng, Batu Alam, dan Tegel di Kabupaten Majalengka.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 08 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1986 Nomor 5 Seri D).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TENTANG RETRIBUSI GENTENG, BATU ALAM, DAN TEGEL DI KABUPATEN MAJALENGKA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah yang ada di Kabupaten Majalengka.
| ||
|
c.
|
Bupati adalah Bupati Majalengka.
| ||
|
d.
|
Kas Daerah adalah Aparat atau lembaga keuangan daerah yang melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang atau surat berharga untuk kepentingan daerah.
| ||
|
e.
|
Dinas adalah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Majalengka.
| ||
|
f.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
| ||
|
g.
|
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
| ||
|
h.
|
Perusahaan Industri adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
| ||
|
i.
|
Retribusi genteng, batu alam, dan tegel selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri genteng, Batu alam, dan tegel.
| ||
|
j.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memproduksi genteng, batu alam, dan tegel di wilayah Kabupaten Majalengka.
| ||
|
k.
|
Surat Pendaftaran obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang tertuang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||
|
l.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang tertuang.
| ||
|
m.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Obyek retribusi adalah genteng, batu alam, dan tegel.
| ||
|
(2)
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan industri genteng, batu alam, dan tegel.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TARIF RETRIBUSI Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dalam upaya pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan industri genteng, batu alam, dan tegel dikenakan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga jual komoditi dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan buah dengan standar harga jual 200 sampai dengan 500 dikenakan retribusi 0,5 rupiah/buah;
| |
|
|
b.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan buah dengan standar harga jual di atas 500 sampai dengan 1.000 dikenakan retribusi 1,0 rupiah/buah;
| |
|
|
c.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan buah dengan standar harga jual di atas 1.000 sampai dengan 2.000 dikenakan retribusi 1,5 rupiah/buah;
| |
|
|
d.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan buah dengan standar harga jual di atas 2.000 sampai dengan 3.000 dikenakan retribusi 2,5 rupiah/buah;
| |
|
|
e.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan buah dengan standar harga jual di atas 3.000 sampai dengan 5.000 dikenakan retribusi 5 rupiah/buah;
| |
|
|
f.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan buah dengan standar harga jual di atas 5.000 dikenakan retribusi 10 rupiah/buah.
| |
|
(3)
|
Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga jual komoditi dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan meter persegi dengan standar harga jual sampai dengan Rp10.000,0 0 tarif retribusi Rp100,00;
| |
|
|
b.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan meter persegi dengan standar harga jual diatas Rp10.000,00 sampai dengan Rp20.000,00 tarif retribusi Rp150,00;
| |
|
|
c.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan meter persegi dengan standar harga jual diatas Rp20.000,00 sampai dengan Rp40.000,00 tarif retribusi Rp200,00;
| |
|
|
d.
|
Untuk produk yang hasil produksinya dihitung dalam satuan meter persegi dengan standar harga jual diatas Rp40.000,00 tarif retribusi Rp250,00.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
SURAT PENDAFTARAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Setiap wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah atau SPdORD.
| ||
|
(2)
|
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi bersama sama petugas Dinas yang didampingi aparat desa dimana perusahaan itu berada.
| ||
|
(3)
|
Bentuk serta tata cara pengisian SpdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1} ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Kepala Dinas menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ditetapkan atas dasar produk yang terjual dikalikan tarif sebagaimana tertera pada ayat (2) pasal 5 Peraturan Daerah ini
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Setelah wajib retribusi menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas, maka pihak wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pihak wajib retribusi langsung membayar ke Kas Daerah yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Bendahara Khusus Penerima Retribusi Genteng, Batu alam, dan Tegel.
| ||
|
(3)
|
Penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ini dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali.
| ||
|
(4)
|
Kepala Dinas berkewajiban melaporkan hasil pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada Bupati selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sekali.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Bagi wajib retribusi yang tidak langsung membayar retribusi ke Kas Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2), maka petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas bersama aparat desa setempat berkewajiban memungut retribusi sesuai Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterima wajib retribusi.
| ||
|
(2)
|
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 24 jam wajib menyetor retribusi ke bendahara penerima dan memberikan laporan kepada Kepala Dinas, untuk selanjutnya oleh bendahara penerima disetorkan ke Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENYIDIKAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari dan mengumpulkan serta meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, Mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan hukum tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan hukum sebagaimana dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan/atau dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan-catatan atau dokumen dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f;
| |
|
|
h.
|
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang atau pengusaha untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Majalengka
Pada tanggal 12 November 2001 BUPATI MAJALENGKA, ttd. HJ. TUTTY HAYATI ANWAR S.H., M.SI. Diundangkan di Majalengka Pada tanggal 13 November 2001 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA ttd. MACHALI, S.H. Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 23 Seri B | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.