Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 2 Tahun 1999
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAJALENGKA
NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAJALENGKA YANG MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG TIDAK TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MAJALENGKA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terdapat Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak terkait dan tidak sesuai lagi dengan Undang-undang tersebut;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak terkait dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1950);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685 Tahun 1997);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3487);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3691);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
| |
|
7.
|
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
8.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| |
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993 tentang Pengundangan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah Lewat Tenggang Waktu Pengesahan.
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAJALENGKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAJALENGKA YANG MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG TIDAK TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
(1)
|
Dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Majalengka yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak terkait dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah:
| |
|
|
a.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 13 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 17/PD-DPRD/1977 tentang Pajak Potong Hewan;
|
|
|
b.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 06 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Kalinya Peraturan Daerah Nomor 08/PD-DPRD/1977 tentang Pungutan Biaya Surat Izin Radio dan Pajak Radio Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
c.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 05 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 16/PD-DPRD/1977 tentang Pajak Anjing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
d.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 02 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Kalinya Peraturan Daerah Nomor 5/PD-DPRD/1975 Penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1962 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor;
|
|
|
e.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pajak Rumah Bola Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
f.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 20 Tahun 1991 tentang Pajak Sarang Burung Walet Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
g.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 04 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Kalinya Peraturan Daerah Nomor 13/PD-DPRD/1977 tentang Pajak Bangsa Asing;
|
|
|
h.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perubahan Yang Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pengenaan Besarnya Cetak Tulis (Leges) Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
i.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 01/PD-DPRD/1980 tentang Izin Dispensasi Penggunaan Jalan-jalan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
j.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 03/974/PD/1983 tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam;
|
|
|
k.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengendalian Usaha Industri Genteng, Bata, Tegel dan sejenisnya di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
l.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Retribusi Izin Dispensasi Bongkar atau Muat Barang di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
m.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 9 Tahun 1995 tentang Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA) di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
n.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 05/650/PD/1985 tentang Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor dan Bangunan Lainnya;
|
|
|
o.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No. 15 tahun 1995 tentang Retribusi Legalisasi/Pembuatan Surat-surat pada Kantor Camat dan Camat Pembantu;
|
|
|
p.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No. 17 Tahun 1986 tentang Biaya Izin Penyelenggaraan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame dan Biaya Tata Usaha Reklame;
|
|
|
q.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No. 11 Tahun 1991 Tentang Biaya Pengganti Dokumen Lelang Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka;
|
|
|
r.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No. 5 Tahun 1987 Tentang Ketentuan Izin Kepariwisataan.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Penyelenggaraan administrasi terhadap wajib pajak dan wajib retribusi dari Peraturan daerah yang dicabut sebagaimana ayat (2) pasal 1 harus tetap dilaksanakan dengan tanpa dilakukan pemungutan biaya pajak dan retribusinya.
| ||
|
| ||
Pasal III | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan nya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 24 Februari 1999 BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MAJALENGKA, ttd. Hj. TUTTY HAYATI ANWAR, S.H., KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II MAJALENGKA, ttd. Drs. H. M. KOSASIH SUGIANTO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.